Camat Semampir dan Lurah Pegirian Tanggapi Isu Miring Terkait Proyek Pavingisasi di Tenggumung

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Camat Semampir, Yunus meninjau langsung lokasi pekerjaan pavingisasi di Tenggumung Baru Buntu 1, Surabaya yang alokasi anggaran melalui Dana Kelurahan Pegirian, Rabu (11/12) I MMP I dok
Camat Semampir, Yunus meninjau langsung lokasi pekerjaan pavingisasi di Tenggumung Baru Buntu 1, Surabaya yang alokasi anggaran melalui Dana Kelurahan Pegirian, Rabu (11/12) I MMP I dok

mediamerahputih.id I SURABAYA - Camat Semampir dan Lurah Pegirian memberikan klarifikasi terkait isu miring mengenai proyek pavingisasi di Tenggumung Baru Buntu 1, Surabaya yang dibiayai melalui Dana Kelurahan (Dakel). Proyek yang menggunakan alokasi Dana Kelurahan Pegirian ini sempat menjadi sorotan media, dengan tuduhan disebut-sebut sebagai "pekerjaan siluman" dan "diduga diperjualbelikan". Menanggapi tuduhan tersebut, Camat Semampir, Lurah Pegirian, dan pihak penyedia proyek segera turun ke lokasi untuk memberikan klarifikasi langsung.
Berdasarkan informasi dari laman LPSE Surabaya dan aplikasi Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Terdistribusi (AMEL), proyek ini melibatkan pembangunan jalan paving baru dengan lebar 2 meter serta saluran 30/40 di Jl. Tenggumung Baru Buntu I dan Tenggumung Baru Buntu III, RW 9. Proyek ini menggunakan metode e-Purchasing dengan anggaran Pagu RUP sebesar Rp 151.958.213,00 dan nilai kontrak sebesar Rp 129.870.930,00. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Abhipraya Alodie Anagata, yang dibiayai melalui Dana Kelurahan Pegirian untuk Tahun Anggaran 2024.
Baca juga :

Diduga Langgar Aturan, Lurah Perak Barat Lakukan Pemecahan Paket Dakel

Lurah Pegirian, Tomi Andrianto, menegaskan bahwa proyek ini sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. "Proyek ini memiliki kontrak yang sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik," ujar Tomi pada Rabu (11/12/2024).

[caption id="attachment_11988" align="aligncenter" width="680"]camat-semampir-tepis-isu-proyek-pavingisasi Camat Semampir bersama Lurah Pegirian dan pihak penyedia proyek langsung melakukan klarifikasi usai meninjau lokasi pekerjaan, Rabu (11/12) I MMP I dok[/caption]

Tomi juga menanggapi terkait masalah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta papan nama proyek yang tidak terpasang. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada penyedia untuk segera memasang keduanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :

Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya

Sementara itu, Camat Semampir, Yunus yang juga turun ke lokasi proyek, memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Ia menyebutkan bahwa meskipun proyek ini sempat ditawarkan kepada kelompok masyarakat (pokmas), warga memilih untuk mengarahkan proyek ke pihak ketiga.

"Pembangunan pavingisasi ini murni menggunakan Dana Kelurahan dan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami juga melaksanakan sesuai amanat Perwali Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan," ungkapnya.

Baca juga :

Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro

Alex Maulana, perwakilan penyedia proyek, juga memberikan tanggapan terkait isu tersebut. Menurutnya, paket pekerjaan ini telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku melalui toko daring e-Katalog.

"Untuk K3 dan papan nama proyek, kami meminta maaf atas kelalaian tersebut. Seharusnya itu sudah dipasang, namun karena teguran dari Pak Lurah, kami langsung melakukan pemasangannya," tandasnya.(dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…