Proyek Paving Kalilom Lor Diduga Bermasalah, Kabid DSDABM: Sesuai Standar Teknis

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa titik proyek saluran drainase di Kalilom Lor Indah Gang Melati II mengalami kerusakan di sekitar pemasangan U-Ditch dan belum diperbaiki | MMP | dok
Beberapa titik proyek saluran drainase di Kalilom Lor Indah Gang Melati II mengalami kerusakan di sekitar pemasangan U-Ditch dan belum diperbaiki | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA - Proyek paving dan saluran drainase di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Melati II, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang sempat menjadi sorotan publik, mendapat tanggapan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dedy Purwito menyampaikan apresiasi fungsi kontrol sosial media terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan mediamerahputih.id pada Senin (11/5/2026), Dedy mengucapkan terima kasih atas perhatian media yang telah berperan dalam pengawasan proyek tersebut.
Baca juga :

Pelaksana Proyek Paving Kalilom Lor Klarifikasi Pemasangan U-Ditch

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian media sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan kami,” ujar Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan jalan paving dan saluran drainase di lokasi tersebut telah disusun dengan mengacu pada kaidah dan standar teknis yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga telah menunjuk konsultan pengawas untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

[caption id="attachment_14734" align="aligncenter" width="680"]proyek-paving-dan-drainase-kalilom-lor-dsdabm Proyek saluran drainase di Kalilom Lor Indah Gang Melati II menunjukkan beberapa titik yang masih terbuka dan belum tertata rapi selama proses pengerjaan | MMP | dok[/caption]

"Dalam pelaksanaannya kami juga telah menunjuk Konsultan Pengawas untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan/kontrak dan mengikuti kaidah atau standar teknis yang berlaku," lanjut Dedy.

Baca juga :

Proyek Paving Kalilom Lor Rp751 Juta Dipertanyakan, Pelaksana Lapangan Diduga Tak Sesuai Dokumen

Terkait dengan temuan material U-Ditch yang diduga retak atau pecah di lapangan, Dedy menegaskan bahwa konsultan pengawas telah memberikan peringatan kepada kontraktor pelaksana untuk mengganti material yang tidak sesuai.

"Apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, Konsultan Pengawas memberikan peringatan dan teguran kepada Kontraktor Pelaksana, termasuk untuk mengganti material U-Ditch yang retak atau pecah," jelasnya.

Baca juga :

Bandel! Tak Gubris SP1 Proyek BTS di Wonokusumo Masih Beroperasi

Sebelumnya, proyek yang dibiayai melalui APBD 2026 dengan nilai sebesar Rp751.250.000 ini menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah masalah teknis, seperti pemasangan saluran dalam kondisi tergenang air dan adanya material U-Ditch yang tampak retak namun tetap dipasang di lokasi pekerjaan.

Selain itu, muncul pula dugaan ketidaksesuaian antara pihak yang mengaku sebagai pelaksana lapangan dengan data resmi perusahaan dalam dokumen proyek.

Baca juga :

Anggota DPRD Surabaya soroti Aroma tak beres Proyek Paving di Kaliasin V

Meski pihak DSDABM Surabaya telah memberikan klarifikasi, wartawan mediamerahputih.id masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan, kesesuaian metode pelaksanaan saluran drainase, serta efektivitas pengawasan proyek selama pekerjaan berlangsung.(dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…