Direktur CV Cipta Graha Pratama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentar Rp 4,9 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Kabupaten Blitar menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik kejaksaan, yang cukup kuat baik secara subjektif maupun objektif I MMP I dok Kejari Blitar
Kejari Kabupaten Blitar menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik kejaksaan, yang cukup kuat baik secara subjektif maupun objektif I MMP I dok Kejari Blitar

mediamerahputih.id I BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentar senilai Rp 4,9 miliar. MB langsung ditahan dan dipindahkan ke Lapas Kelas II B Blitar.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025, dan MB akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, melalui Kepala Seksi Intelijen, Diyan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka MB akan berlangsung selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar. Diyan menegaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik kejaksaan, yang cukup kuat baik secara subjektif maupun objektif.

[caption id="attachment_12403" align="aligncenter" width="680"]direktur-cv-cipta-graha-pratama-tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso (kiri), saat konferensi pers mengenai pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Penataran, yang berlangsung di Gedung Aula Kejaksaan, Senin, (16/04/2024)[/caption]

Diyan juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar melakukan pembangunan DAM di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan nilai proyek sebesar Rp 4.921.123.300.

Selain itu, disebutkan bahwa posisi tersangka dalam kasus ini terkait dengan pelaksanaan pembangunan DAM yang hasilnya dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

"Tersangka MB adalah direktur dari CV Cipta Graha Pratama, yang merupakan pelaksana proyek pembangunan DAM Kali Bentar. Hasil dari pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara," jelas Diyan.

Atas perbuatannya, tersangka MB melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang terletak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, diresmikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, pada 13 Desember 2023 lalu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pembangunan DAM ini dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,9 miliar. Proyek ini berlangsung selama 161 hari kalender, dimulai pada 7 Juli 2023, dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…