Direktur PT GTI, Indah Catur Dituntut 3 Tahun Penjara Pengacara sebut Jaksa Tidak masuk Akal

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Indah Catur Agustin telah melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan melakukan penipuan yang jelas merugikan pihak lain I MMP I Totaok Prastyo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Indah Catur Agustin telah melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan melakukan penipuan yang jelas merugikan pihak lain I MMP I Totaok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun atas dakwaan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan ini diajukan setelah terdakwa dinilai bersalah telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan.
Baca juga:

Direktur PT Gema Tata Sejahtera Terseret kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,4 Miliar

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terdakwa diketahui menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang dan membuat utang, yang pada akhirnya merugikan korban akibat perbuatannya.

[caption id="attachment_10954" align="aligncenter" width="680"]direktur-pt-gti-indah-catur-dituntut-3-tahun JPU menegaskan bahwa seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, dan tindakan terdakwa telah memberikan dampak buruk bagi korban-korban yang terlibat. Oleh karena itu, JPU menuntut agar Indah Catur Agustin dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun I MMP I Totok Prastyo[/caption]

JPU menegaskan bahwa seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, dan tindakan terdakwa telah memberikan dampak buruk bagi korban-korban yang terlibat. Oleh karena itu, JPU menuntut agar Indah Catur Agustin dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun sesuai dengan perbuatannya.

Baca juga:

Diduga Dipermainkan Oknum Polisi, Korban Penipuan Lapor Propam

"Terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan melakukan penipuan yang jelas merugikan pihak lain. Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata JPU dalam tuntutannya. Selasa (16/07/24)

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberi keterangan berbelit-belit.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pembelaan atau mengajukan pledoi, "Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," saut pengacara terdakwa.

Baca juga:

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

Kuasa hukum terdakwa, Teguh Wibisono, mengatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak masuk akal. Ia membandingkan kasus kliennya dengan kasus Greddy Harnando, yang juga dituntut 3 tahun penjara. "Masa klien kami juga dituntut 3 tahun? Itu tidak masuk akal," ujarnya.

Teguh Wibisono juga menyoroti klaim kerugian yang dialami Canggih Soelimin. "Dari mana pembuktian bahwa Canggih mengalami kerugian? Bukti material menunjukkan bahwa Canggih justru sudah untung," tegasnya.

Baca juga:

Marnito Lolos Tuntutan Pemerkosaan, Hanya Diputus Penipuan oleh Hakim Suparno

Teguh menjelaskan bahwa terdakwa, Indah Catur Agustin, tidak pernah bertemu dengan Canggih Soelimin atau meyakinkannya untuk menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Selama ini yang bertemu dengan Canggih adalah Greddy sendiri. Meskipun terdakwa sebagai direktur, ia tidak pernah bertemu, meyakinkan, atau meminta Canggih Soelimin berinvestasi di perusahaannya," ungkapnya.

Menurut Teguh, tuntutan jaksa tidak masuk akal dan tidak berdasarkan fakta yang ada. "Saya yakin bahwa tuntutan ini tidak beralasan," pungkasnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…