Dua Terdakwa Ini Dihukum 1 Tahun Penjara usai Menganiaya Penderita Parkinson

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terdakwa Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda dinilai bersalah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban Harijono, seorang penderita penyakit Parkinson. Keduanya dihukum penjara selama 1 Tahun melalui sambungan Video Call
Dua terdakwa Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda dinilai bersalah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban Harijono, seorang penderita penyakit Parkinson. Keduanya dihukum penjara selama 1 Tahun melalui sambungan Video Call

mediamerahputih.id I SURABAYA - Dua terdakwa Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda , terbukti bersalah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban Harijono, seorang penderita Parkinson. Kedua terdakwa dihukum penjara selama 1 Tahun, vonis hukum ini lebih berat yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, menuntut pidana penjara selama 5 bulan.
Dalam pertimbangan vonis majelis hakim, hal yang memberatkan  perbuatan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menganiayah seseorang yang menderita penyakit Parkinson  secara bersama-bersama.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima," saya terima Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (18/07/2024).

Baca juga:

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa bahwa Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 15.30 WIB atau kemungkinan lain selama bulan April 2024, bertempat di Jl. Dukuh Kupang Utara Blok 2-B No. 42, Surabaya.

[caption id="attachment_10990" align="aligncenter" width="680"]dua-terdakwa-menganiaya-penderita-parkinson Dalam pertimbangan vonis majelis hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghukum vonis penjara selama 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menganiaya seseorang yang menderita penyakit Parkinson secara bersama-bersama I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Kronologi kejadian berawal ketika saksi, Harijono, yang mengidap penyakit Parkinson, hendak menuju bagian depan rumah tetapi dilarang oleh Citra dan Abdiel. Akibat larangan itu, Citra menyerang Harijono dengan memukul paha kanannya menggunakan tangan kosong, diikuti oleh Abdiel yang melakukan tindakan serupa pada paha yang sama.

Baca juga:

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara usai Aniaya Dini Hingga Tewas

Selain itu, pada 1 April 2024, Citra tercatat telah melakukan penganiayaan kepada Harijono dengan menggunakan tongkat bambu untuk memukul kaki korban, lalu menggunakan setrika untuk memukul tangan kanannya. Citra, dibantu oleh Abdiel, kemudian mengikat kaki Harijono menggunakan tali. Penganiayaan berlanjut pada 4 April 2024, ketika Citra kembali memukul paha kanan Harijono dengan tangan kosong.
Baca juga:

Terkejut Roberto Agustinus Beberkan Alami Pemerasan dan Penganiayaan

Hasil Visum Et Repertum No: VER/20/IV/KES.3/2024/Rumkit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso pada tanggal 7 April 2024 mencatat temuan luka pada Harijono. Luka-luka ini terdiri dari memar di pertengahan lengan bawah kiri dan kanan, luka robek kering di lengan kanan, serta lecet yang sudah mengering di pergelangan kaki kiri dan kanan akibat benturan tumpul.

Meskipun luka-luka ini tidak menyebabkan penyakit lanjutan atau menghalangi kegiatan sehari-hari korban, perbuatan kedua terdakwa tetap dianggap sebagai penganiayaan dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan hukum penjara selama 5 bulan dari Jaksa Penuntut Umum.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…