Dugaan Gratifikasi Rp 3,6 M, Mantan Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya Jadi Tersangka

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GSP mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya diduga mengalihkan uang gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek ke dalam bentuk deposito dan investasi lainnya | MMP | Totok Pra
GSP mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya diduga mengalihkan uang gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek ke dalam bentuk deposito dan investasi lainnya | MMP | Totok Pra

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa GSP menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek selama ia menjabat sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari tahun 2016 hingga 2022.
Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

"Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek," jelas Saiful.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 32 saksi yang semuanya mengarah kepada GSP. "Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku," tambahnya.

GSP, yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. "Baru saja tersangka ini pensiun," ucap Saiful.

Baca juga :

Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan

Selama tujuh tahun, GSP diduga mengalihkan uang gratifikasi tersebut ke dalam bentuk deposito dan investasi lainnya. "Kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terangnya.

[caption id="attachment_12806" align="aligncenter" width="680"]dugaan-gratifikasi-mantan-kabid-jalan-jembatan Kejati Jatim mengungkapkan bahwa tersangka menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek selama ia menjabat sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari tahun 2016 hingga 2022 | MMP | Totok Prastyo[/caption]

GSP tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Uang gratifikasi ini masuk ke rekening pribadi dan untuk menghilangkan jejak, pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," beber Saiful.

Baca juga :

Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Miliki Izin Parkir

Meskipun GSP memperoleh gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar, Saiful menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan karena kasus ini tidak terkait dengan korupsi.

"Karena tidak ada kasus korupsi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami," tuturnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga :

Kawal justice for Dini Sera, Rieke Dyah Pitaloka Dukung Kejati Jatim

Dengan perbuatannya, GSP terancam hukuman lima tahun penjara dan saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. "Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkas Saiful.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…