Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dari kanan - Farah Diba Direktur CV Fajar memegang surat laporan kepolisian yang didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Tohir saat jumpa pers di workshop Jalan Sidorame 45-47, Surabaya, Kamis (6/2/2025) | MMP I Dhimas
Dari kanan - Farah Diba Direktur CV Fajar memegang surat laporan kepolisian yang didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Tohir saat jumpa pers di workshop Jalan Sidorame 45-47, Surabaya, Kamis (6/2/2025) | MMP I Dhimas

mediamerahputih.id I SURABAYA  – CV Fajar melaporkan tiga karyawannya terkait dugaan penggelapan dana perusahaan dan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan perusahaan. Laporan ini diadukan ke Polda Jatim Kamis, (06/02/2025), setelah ditemukan indikasi penggelapan uang perusahaan yang melibatkan ketiga karyawan tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan besi ini mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 16.306.369.959 (enam belas miliar tiga ratus enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) akibat tindakan ketiga karyawannya yang kini menjadi terlapor.
Baca juga :

Kasus Resto Sangria, Efendi Pudjuhartono Didakwa Penipuan dan Keterangan Palsu

Ketiga terlapor dalam kasus ini adalah Ahmad Saiful Alim, Ahmad Juaidi, dan Hasan Abdillah. Berdasarkan dua laporan kepolisian, ketiganya diduga terlibat dalam penggelapan dana perusahaan.

[caption id="attachment_12216" align="aligncenter" width="680"]penggelapan-uang-perusahaan-cv-fajar Dari kanan - Farah Diba Direktur CV Fajar memegang surat laporan kepolisian yang didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Tohir saat jumpa pers di workshop Jalan Sidorame 45-47, Surabaya, Kamis (6/2/2025) | MMP
I Dhimas[/caption]

Laporan pertama dengan nomor LP/B/639/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Oktober 2024, mencatat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan yang melibatkan Ahmad Saiful Alim, yang dilaporkan oleh Direktur CV Fajar, Farah Diba.

Baca juga :

Perkara Dihentikan, Pelapor Kecewa Kinerja Polda Jatim

Laporan kedua, dengan nomor LP/B/817/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Desember 2024, mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan yang terjadi di Jalan Sidorame 45-47, Surabaya, dengan terlapor Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah. Kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 306.396.950.

Farah Diba, Direktur CV Fajar, didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Muhammad Tohir, selaku kuasa hukum Farah Diba, menyatakan bahwa setelah laporan dibuat, pihaknya mencoba melakukan mediasi internal terlebih dahulu.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

"Karena semua pihak terlapor masih ada hubungan keluarga, kami ingin mencoba pendekatan secara kekeluargaan. Kami berharap ada itikad baik dari pihak mereka," ujar Tohir pada Kamis, 6 Februari 2025.

Namun, mediasi yang dilakukan belum membuahkan hasil karena terlapor tidak hadir, hanya pihak keluarga dan orang tua mereka yang datang.

"Mediasi yang kami lakukan hanya melalui orang tua terlapor. Kami menunggu, karena apa yang kami sampaikan sudah sangat jelas agar orang tua memberikan nasehat kepada anaknya untuk menyelesaikan kewajibannya atas perbuatannya yang merugikan perusahaan," ujar Tohir.

Tohir menambahkan dalam mediasi ini untuk kedepannya tidak membuahkan hasil maka upaya hukum akan tetap berjalan sampai ke Pengadilan.

Baca juga :

Supervisor PT Subur Mitra Sukses Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 569 Juta

Farah Diba, selaku Direktur CV Fajar, menyatakan bahwa Ahmad Saiful Alim diduga tidak menunjukkan itikad baik, berdasarkan temuan yang mereka miliki. "Ahmad Saiful Alim sudah keluar dari perusahaan dan malah membuka usaha sendiri. Kami menemukan adanya aliran dana yang digunakan untuk mendirikan perusahaan miliknya," kata Farah.

Farah menambahkan bahwa, berdasarkan perbuatannya tersebut, dia mencurigai bahwa langkah membuka perusahaan baru ini bisa menjadi upaya untuk mencuci uang, dengan dugaan aliran dana yang melibatkan seluruh keluarga terlapor.

Baca juga :

Imam Rojiki Gelapkan Uang Setoran Pengelohan Darah PMI Surabaya Senilai Rp 958 Juta

"Saya berharap pihak terlapor menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah mereka gelapkan. Jika tidak ada itikad baik, saya ingin mereka mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Farah.

Lebih lanjut, Farah menjelaskan bahwa dari hasil audit dan penelusuran yang mereka lakukan, ditemukan modus operandi yang dilakukan oleh terlapor. Salah satunya terkait dengan PT. JAS, yang belum membayar kewajibannya kepada perusahaan.

Baca juga :

Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim

"Kami mengonfirmasi ke PT. JAS di Jakarta dan ternyata, Ahmad Saiful Alim, yang bertugas sebagai pekerja lapangan, telah mengambil uang pembayaran yang seharusnya disetorkan ke CV Fajar. Uang tersebut malah diberikan kepada karyawan dan orang tuanya. Tindakannya ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024," ungkap Farah. (dms/tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…