Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam surat tuntutan jaksa menyebut Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE
Dalam surat tuntutan jaksa menyebut Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE

mediamerahputih.id I SURABAYA - Rizky Eka Mahendra, eks ketua PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gubeng dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Handiyanto, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial CE.
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan Handiyanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:

Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Bandar Tak Tersentuh, 11 Pencandu Ditangkap

"Menuntut terhadap terdakwa Rizky Eka Mahendra dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya yang berlangsung tertutup. Selasa (24/09/2024).

[caption id="attachment_11483" align="aligncenter" width="1110"]eks-ketua-psi-gubeng-rizky-eka-mahendra Dalam surat tuntutan jaksa menyebut Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh I MMP I Grafis I Antonius Andhika[/caption]

Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh.

Baca juga:

Cabuli Anak angkatnya, Ignatius Pensiunan Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

Pengacara Rizky, Reston Tamba membantah kliennya berbuat cabul. Menurut dia, Rizky ketika itu hanya berniat mendudukkan korban untuk bertanya permasalahan yang dialami. Ketika itu korban tidak mau bicara.

"Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan. Niat melecehkan tidak ada,” terangnya.

Reston menambahkan terdakwa Rizky awalnya dimintai tolong orangtua CE untuk mencari keberadaan anak tersebut yang sudah lebih dari setahun kabur bersama kekasihnya. Lalu Rizky menemukan CE bersama pacarnya di Jember. Setelah itu, CE dibawa ke panti jompo.

Baca juga:

Pelajar Surabaya Kampanyekan Pencegahan Kekerasan di Dunia Digital

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jawa Timur telah memecat Rizky Eka Mahendra,(44) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Pemecatan ini terjadi setelah Rizky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap CE, seorang remaja berusia 19 tahun, di sebuah panti asuhan di Sukolilo, Surabaya.

Baca juga:

Bolehkah Mengkampanyekan Surat Suara Kosong?

Aan Rochayanto, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jatim, mengonfirmasi bahwa Rizky telah dipecat sejak 4 April 2024 melalui Surat Keputusan bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024.

PSI memastikan akan mendukung seluruh proses hukum yang berlangsung dan mengupayakan agar korban mendapatkan keadilan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…