Eksepsi Bos PT Karya Sentosa Raya Ditunda, Kasus Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa, Mulia Wiryanto, yang menjabat sebagai Direktur PT. Karya Sentosa Raya, didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Ia diduga telah menawarkan investasi dalam usaha jual beli gula dengan PTPN di Jawa Bar
Terdakwa, Mulia Wiryanto, yang menjabat sebagai Direktur PT. Karya Sentosa Raya, didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Ia diduga telah menawarkan investasi dalam usaha jual beli gula dengan PTPN di Jawa Bar

mediamerahputih.id I SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Mulia Wiryanto, Direktur PT. Karya Sentosa Raya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Bos PT Karya Sentosa Raya, terpaksa ditunda karena tim pengacara belum siap untuk membacakan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang kali ini memeriksa dokumen kuasa hukum terdakwa sebelum sidang dimulai. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa dari tiga pengacara yang mewakili terdakwa, salah satunya masih berstatus magang dan tidak diperbolehkan mengikuti sidang. Selain itu, terdapat pengacara yang belum menyerahkan berkas sumpah dari Pengadilan Tinggi.
Baca juga :

Hakim PN Surabaya Vonis Onslag Timotius Jimmy Wijaya Kasus Penipuan Senilai Rp 10,6 Miliar

Terdakwa, Mulia Wiryanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Karya Sentosa Raya, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kuasa hukum sebelumnya, Robert Mantini dan Slemet, telah dicabut dan digantikan oleh pengacara baru. Kuasa hukum terdakwa menyampaikan permintaan untuk menunda pembacaan eksepsi selama dua minggu, dengan alasan mereka baru saja menjadi bagian dari tim kuasa hukum dan lokasi mereka yang jauh dari Jakarta.

[caption id="attachment_12341" align="aligncenter" width="680"]eksepsi-bos-pt-karya-sentosa-raya-ditunda Mulia Wiryanto menjanjikan bahwa uang yang diinvestasikan tidak akan hilang dan akan menghasilkan keuntungan minimal 5% per bulan. Setelah diperlihatkan beberapa bukti terkait usaha yang dijalankan oleh terdakwa, Hardja Karsana Kosasih tertarik dan akhirnya setuju untuk berinvestasi dengan menyetorkan uang sebesar Rp 10 miliar pada 4 September 2020 I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim Djuanto menegaskan bahwa sidang sudah disepakati untuk dilaksanakan hari ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. "Seharusnya, jarak dan waktu tidak menjadi masalah di era sekarang, dan kalian juga seharusnya berkoordinasi lebih baik di antara tim," tegasnya.

Baca juga :

Kasus Resto Sangria, Efendi Pudjuhartono Didakwa Penipuan dan Keterangan Palsu

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan kembali pembacaan eksepsi pada hari Kamis mendatang. Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus yang melibatkan terdakwa dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 10 miliar yang dilaporkan oleh saksi Hardja Karsana Kosasih, S.H.

Kasus ini bermula pada awal Agustus 2020, di Restoran Jepang IMARI Hotel J.W. Marriott Surabaya, saksi Hardja Karsana Kosasih, S.H., bertemu dengan terdakwa, Mulia Wiryanto, yang menawarkan investasi dalam usaha jual beli gula dengan PTPN Jawa Barat. Terdakwa menjamin bahwa uang yang diinvestasikan tidak akan hilang dan akan menghasilkan keuntungan minimal 5% per bulan. Setelah menerima beberapa bukti usaha dari terdakwa, Hardja tertarik dan setuju untuk berinvestasi dengan menyetorkan uang sebesar Rp 10 miliar pada 4 September 2020.

Baca juga :

Direktur PT Gema Tata Sejahtera Terseret kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,4 Miliar

Namun, usaha yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah terbukti. Hardja hanya menerima sebagian kecil dari keuntungan yang dijanjikan, yakni sekitar Rp 2,35 miliar, dan setelah beberapa waktu, ia meminta pengembalian uang titipan tersebut. Terdakwa terus memberi janji-janji yang tidak terealisasi, termasuk alasan terkait masalah pribadi dan usahanya. Hardja kemudian mengirimkan beberapa surat teguran, namun tidak ada respons yang memadai dari terdakwa.

Baca juga :

2 Buronan Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Ditangkap

Pengecekan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada saat terdakwa menawarkan investasi dan menerima uang tersebut, ia belum menjabat di PT. Karya Sentosa Raya dan tidak memiliki hubungan dengan PTPN Jawa Barat. Mengingat tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan uang, Hardja melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, Hardja mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…