Elizabeth Susanti Terjerat Penipuan Berkedok Investasi SPBU Tilap uang Korban Rp 50 juta

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam dakwaan Jaksa penununtut umum bahwa serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa Elizabeth Susanti menggerakkan saksi Zabur untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok.Teta
Dalam dakwaan Jaksa penununtut umum bahwa serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa Elizabeth Susanti menggerakkan saksi Zabur untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok.Teta

mediamerahputih.id I SURABAYA - Elizabeth Susanti yang dikenal dengan nama Santi, kini menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok yang merugikan Zabur.
Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, JPU Hajita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa terdakwa Elizabeth Susanti menghubungi saksi Zabur melalui telepon dari rumahnya di Jalan Semampir Tengah VI A Surabaya. Melalui perantara Gede Sri Sunarini, Elizabeth mengajak Zabur untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan SPBU di Lombok, dengan janji keuntungan dari investasi tersebut.
Baca juga:

Direktur PT Gema Tata Sejahtera Terseret kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,4 Miliar

“Terdakwa mengklaim dirinya sebagai investor yang akan memfasilitasi pembangunan SPBU dan meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp.500 juta. Namun, saksi Zabur hanya menyanggupi untuk memberikan Rp.50 juta,” ungkap JPU Hajita di hadapan Majelis Hakim, Rabu (28/08/2024).

[caption id="attachment_11307" align="aligncenter" width="680"]elizabeth-susanti-penipuan-investasi-spbu Atas perbuatan terdakwa, Zabur mengalami kerugian sebesar Rp.50 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Dalam surat dakwaan Jaksa menyebut terdakwa menjemput korban Zabur menggunakan mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi L-12-UDY. Tujuan dari penjemputan tersebut adalah untuk membawa  Zabur ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro, Surabaya, agar saksi dapat mencairkan uang sebesar Rp50 juta. Setelah uang dicairkan, terdakwa langsung memasukkannya ke dalam amplop cokelat dan membawanya.

Baca juga:

Terjerat Penipuan Investasi Bodong Pidy Handoko Dibui 2 Tahun Penjara

Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli, NPWP asli, dan nama ibu kandung saksi Zabur untuk membuka rekening bersama sebagai langkah awal investasi. Terdakwa kemudian mengajak korban Zabur ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin.

Zabur percaya karena ada plakat Bank Panin di hotel tersebut. Sesampainya di Hotel Bumi, terdakwa meminta Zabur menunggu di mobil dengan alasan akan membuka rekening tersebut.

Baca juga:

Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

Usai Zabur menunggu di mobil mulai pukul 09.31 WIB, namun terdakwa tidak kembali. Ketika saksi Zabur mencoba menghubungi terdakwa, terdakwa hanya menjawab dengan kalimat, "sabar, tunggu sebentar," dan akhirnya meminta Zabur menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan.

Setelah menunggu dari pukul 09.31 WIB hingga 14.39 WIB di lobi, saksi Zabur tidak menerima informasi apapun dari terdakwa. Zabur kemudian naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju Bank Panin, namun menemukan bahwa Bank Panin di lokasi tersebut hanya merupakan bagian manajemen dan bukan unit pelayanan nasabah. Sementara itu, terdakwa telah menggunakan taksi untuk meninggalkan Hotel Bumi dan menuju ke Hotel Sheraton, diduga untuk menghindari Zabur.

Baca juga:

Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim

"Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok. Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Dan uang tersebut dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. " tambah JPU Hajita.

Atas perbuatan terdakwa , Zabur mengalami kerugian sebesar Rp.50 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…