Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Damanik menilai perkara perjudian saat ini telah menjadi wabah yang meresahkan di masyarakat I MMP I dok I ist
Hakim Damanik menilai perkara perjudian saat ini telah menjadi wabah yang meresahkan di masyarakat I MMP I dok I ist

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kevin Aditya, seorang oknum anggota Satpol PP Surabaya, kini menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kevin diseret ke pengadilan setelah diduga memukul istrinya dan melukai mertuanya dengan parang tajam. Kejadian ini dipicu karena habisnya gaji ke-13 Kevin akibat kalah bermain judi online.
Dalam sidang yang digelar Rabu (03/07/2024) ini, JPU menghadirkan saksi Diah Ayu Novitasari, istri terdakwa, dan Subeno, mertua terdakwa, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga:

SIAP PPAK Layanan Pengaduan Kekerasan Anak dan Perempuan di Surabaya

Diah Ayu Novitasari saat memberikan kesaksiannya insiden yang terjadi pada Sabtu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah mereka yakni di Jalan Tambak Wedi Masjid Gang 6 Nomor 14 Surabaya. Menurut Diah, ia dan Kevin telah menikah selama delapan bulan. Peristiwa ini terjadi, ketika Diah menanyakan uang gaji ke-13 kepada terdakwa, namun bukannya mendapat jawaban yang memuaskan malah Diah mendapat perlakuan kekerasan dari terdakwa.

“Saya tanya masalah uang gaji ke-13 sama terdakwa tetapi balik di marahin. Uang tersebut rupanya di buat untuk main judi online dan kalah sehingga marah kepada saya. Lalu saya mengadu kepada ayah dan ditemani ayah untuk menemui terdakwa yang sedang tidur di kamarnya,” katanya.

Baca juga:

Pemkot Surabaya Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Seketika terdakwa bangun dan mendorong ayah (Subeno) dan mengambil parang di dapur langsung membacok dengan parang itu yang mengenai kepala ayah sampai terluka,”imbuh Diah saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

[caption id="attachment_10796" align="aligncenter" width="680"]gaji-ke-13-ludes-dibuat-judi-online-kevin-aditya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratrih Hapsari menghadirkan saksi korban Diah Ayu Novitasari, istri terdakwa, dan Subeno, mertua terdakwa Kevin Aditya oknum anggota Satpol PP Surabaya, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (03/07) I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Kemudian Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan kepada saksi Diah Ayu Novitasari. “Selama menikah terdakwa itu pernah memukul atau cuma saat kejadian itu. Lalu pekerjaan suamimu (terdakwa) itu apa. Apakah ada ganti rugi dari terdakwa dan kamu memaafkannya?”tanya Alex.

Baca juga:

Harsono Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Judi Online

“Sebelumnya saya pernah di pukul waktu tiga bulan menikah. Untuk pekerjaan suami (terdakwa) sebagai Satpol PP. Untuk ganti rugi sudah dibayar sama ibu (mertua) tapi saya tidak cinta lagi sama terdakwa, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu Subeno menjelaskan, saat kejadian itu, pihaknya terjatuh dan dilerai sama warga. “Saya dibacok sama terdakwa dibagian kepala yang menyebabkan luka. Ada dua jahitan dengan masing-masing jahitan sebanyak 16 jahitan dan 17 jahitan. Untuk total jahitan sebanyak 33 jahitan di kepala, Yang Mulia. Saya tidak memaafkan perbuatannya dan saya pasrahkan ke pengadilan untuk hukumannya,”ujar Subeno.

Baca juga:

Pengacara Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi, Pemberantasan Harus dari Hulu ke Hilir

Atas Perbuatan Terdakwa didakwa Pasal 5 huruf a Undang- Udang 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…