Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Manager Dituntut 32 Bulan Bui

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana I MMP I Totok Prastyo
Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id - Firmansyah Natadiredja seorang Manager keuangan PT Tangan Kita Berkarya. Ia kini harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menuntutnya hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan atau 32 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca juga:

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar  Pasal 374 KUHP,”katanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa," imbuh JPU Yustus.

[caption id="attachment_9328" align="alignnone" width="680"]Gelapkan-uang-seorang-manager-dituntut-penjara Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Atas tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, saat dikonfirmasi, terkait pembelaannya dari terdakwa belum memberikan pernyataan." Sebentar ya mas, nanti tunggu rekan satunya," kata salah satu penasihat hukum terdakwa usai sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Baca juga:

Waduh Terdakwa Penimbunan Pupuk Subsidi Kepergok Keluarkan Uang segebok saat Antri Sidang

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa  saat terdakwa Firmansyah Natadiredja berkerja sebagai Manager keuangan di PT Tangan Kita Berkarya bertempat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya dari bulan Desember tahun 2022 hingga bulan Mei 2023.

Perkara ini bermula, Dick Derian Wardojo selaku Direktur Utama Keuangan selama bulan Maret, April, dan Mei Tahun 2023 tidak ada di Surabaya dan terdakwa terlambat mengirimkan laporan bulanan yang seharusnya dilaporkan setiap pada tanggal 5.

maka untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, Dick Derian Wardojo bersama dengan share holder atau pemegang saham yakni Bhakti Pratama Adikusumo dan Fonny Nurhadi  melakukan pertemuan rutin bulanan untuk membahas keuntungan dan kerugian Perusahaan.

Dari pertemuan tersebut ditemukan kejanggalan pada neraca laba – rugi yaitu angka untuk pembelian gas LPG, sudah tidak normal dengan omset yang diterima oleh perusahaan.Namun ketika dikonfirmasi ke Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menjawab dan saat itu terdakwa mengaku telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan prosedur gudang yaitu tidak melakukan pemeriksaan barang yang datang dan tidak menjalankan cost control.

Diketahui bahwa terdakwa telah menyerahkan key BCA kepada bawahannya yakni Devanda Aji Radhany dan Elyta Pradhika Putri. Lalu atas peristiwa tersebut. Dick Derian Wardojo  mengambil alih kontrol pembayaran menggunakan uang perusahaan yakni harus melalui persetujuan terlebih dahulu selaku Direktur Utama.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

Berdasarkan print out mutasi rekening bank atas nama Bhakti Pratama, Kintan dan PT. Tangan Kita Berkarya yang digunakan untuk menyimpan uang perusahaan, diketahui perbuatan terdakwa yang telah melakukan pengambilan dana tidak sesuai prosedur yakni pada bulan April 2023 transaksi penarikan yang jumlahnya mencapai Rp 127.500.000  dan pada bulan Mei 2023 terdapat transaksi penggunaan uang kas kecil tidak wajar yang seharusnya nominal maksimal 5 juta, tapi ada pengambilan yang angkanya lebih dari 5 juta.

Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh Perusahaan PT Tangan Kita Berkarya periode Desember 2022 – Mei 2023 yang dilakukan pada Tanggal 05 Juli 2023 yang hasilnya  nilai kerugian yang dialami oleh PT Tangan Kita Berkarya atas transaksi tanpa sepengetahuan dan ijin direksi kurang lebih sebesar Rp.186.663.510.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Dalam aksinya terdakwa melakukan pengambilan uang perusahaan dengan maksud digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi sejak bulan Desember 2022 - Mei 2023, yakni menyuruh saksi Elyta Pradhika Putri yang merupakan senior accounting untuk melakukan pencairan/penarikan/transfer dana operasional ke beberapa rekening dengan dalih pengeluaran tersebut akan menjadi tanggung jawab terdakwa sebagai Kasbon.

Atas perbuatan terdakwa PT Tangan Kita Berkarya yang diwakili oleh Dick Derian Wardojo mengalami kerugain sebesar Rp 186.663.510 dengan pengembalian yang telah dilakukan terdakwa sejumlah Rp 25 juta.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…