Greddy Harnando Dituntut 15 Bulan Penjara Terkait Jual beli Vespa

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban Alexander Wiebisono Soegio memberikan kesaksian terkait Jual beli Vespa yang merugi senilai Rp 87 juta I MMP I Totok Prastyo
Korban Alexander Wiebisono Soegio memberikan kesaksian terkait Jual beli Vespa yang merugi senilai Rp 87 juta I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya - Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya dituntut dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho. Greddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan terhadap Alexander Wiebisono Soegio terkait Jual beli Vespa senilai Rp 87 juta.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, bahwa terdakwa Greddy Harnando terbukti bersalah terkait penggelapan penjualan dua unit Vespa. Kejadian itu pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 Wib bertempat di Jalan Perak Timur Nomor 564 Surabaya.

Greddy-harnando-dituntut-15-bulan-penjara

Baca juga:

Dana Pensiun untuk 50 Pesiunan Karyawan Radio RRI Diembat

"Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Greddy Harnando Pidana selama satu Tahun dan tiga bulan penjara,"kata Herlambang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Greddy Harnando yaitu Farhan meminta kliennya dihukum seringan-ringannya. Karena terdakwa sudah mempunyai itikad baik dari awal untuk berkeinginan mengembalikan uang sejumlah Rp 87 juta. namun pelapor ingin melanjutkan perkara dan tidak mau menerima pengembalian kerugian.

"Kami akan mengajukan pembelaan pada pekan depan Yang Mulia. Berharap dihukum seringan-ringannya,"kata Farhan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Pada Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 WIB, saat Alexander Wiebisono Soegio M.Bus sedang makan di Jalan Perak Timur No. 564 Surabaya bersama dengan  saksi Leonardo Wiebisono Soegio dihubungi oleh terdakwa Greddy Harnando melalui telepon dan menawarkan 2  unit vespa miliknya.

Baca juga:

Jual Pompa Rekondisi Ebara, Miko Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Adapun yang ia tawarkan yaitu sepeda motor merek VESPA type SCOOTER warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS  150 3V IE warna Biru dengan harga murah seharga Rp. 100 juta, nego. Akhirnya Alexander  tergiur dan sepakat dengan harga Rp 87.750.000, lalu membayar uang tanda jadi melalui transfer sejumlah Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama Greddy Harnando.

Kemudian, Selasa ,10 Januari 2023 kedua kakak beradik (Alexander dan Leonardo) datang ke rumah terdakwa Grenddy di Graha Natura  Surabaya  untuk mengambil 2 unit VESPA yang ditawarkan oleh Terdakwa Greddy. Sesampai dirumahnya, Alexander bertemu dengan terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri.

Kemudian terdakwa memanggil pikup untuk mengangkut sepeda motor vespanya dan terdakwa Greddy mengatakan bahwa yang bisa dikirim dulu Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS  150 3V IE warna Biru .

Baca juga:

Hari Santri 2023, Jokowi Sebut Penetapkan Hari Santri Permohonan Kiai dan Santri

Karena terdakwa beralasan belum bisa mengirimkan sepeda motor merek VESPA type SCOOTER warna Kuning kombinasi. Sehingga pembayaran bisa dianggsur sesuai kesepakatan sebesar  jumlah Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA atas nama Greddy dan nantinya kekurangan baranganya beserta kelengkapan dokumen dua unit vespa tersebut ke rumah Alexnder Wiebisono Soegio di Gubeng Surabaya.

Tak kunjung realisasi Alexander menghubungi terdakwa Greddy untuk menanyakan kekurangan barangnya dan katanya akan segera diantarkan dan saat itu Alexander mentransfer kembali ke rekening Terdakwa Greddy Rp 5 juta sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa bersama istrinya mengatarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS  150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL, namun Alexander tidak ada dirumah dan diterima pembatunya.

Kemudian Alexander menghubungi terdakwa Greddy terkait sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi belum dikirim dan BPKB Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS  150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL belum ada juga. Terdakwa Greddy mengatakan akan dikirimkan seminggu lagi.

Baca juga:

Anggota DPRD Surabaya soroti Aroma tak beres Proyek Paving di Kaliasin V

Alexander menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan barang dan saat itu Alexander mentrafer kembali ke terdakwa sebesar Rp 15 juta. Alexander dijanjikan lagi secepatnya akan dikirimkan ke rumahnya oleh terdakwa.

Pada tanggal 31 Januari 2023, Alexander menghubungi terdakwa untuk menanyakan kekurangan barangnya dan dijanjikan secepatnya diantar kerumah dan saat itu Alexander mentranfer kembali ke terdakwa sebesar Rp 10 juta.

Bahwa ternyata terhadap sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi telah  berikan kepada saksi Munarif mantan kuasa hukum terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa Alexander Wiebisono Soegio M.Bus mengalami kerugian sebesar Rp.87.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…