40 Gudang Sampah Ilegal di Kawasan TPA Benowo Ditertibkan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penertiban gudang sampah ilegal ini dilakukan sebagai langkah tegas Pemkot Surabaya di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo yang selama ini memicu pencemaran lingkungan | MMP | dok
Penertiban gudang sampah ilegal ini dilakukan sebagai langkah tegas Pemkot Surabaya di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo yang selama ini memicu pencemaran lingkungan | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA - Puluhan bangunan liar yang dijadikan gudang penumpukan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Sabtu (14/3/2026). Penertiban gudang sampah ilegal ini dilakukan sebagai langkah tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, sekaligus mengakhiri praktik pembuangan sampah ilegal yang selama ini memicu pencemaran lingkungan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Baca juga :

Sampah Berserakan dari Truk Viral Ini Kata DLH Surabaya

Petugas menyasar bangunan semi permanen yang berdiri di sekitar area TPA dan selama ini digunakan sebagai gudang penumpukan sampah di luar lokasi resmi pembuangan.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan dalam penertiban tersebut petugas membongkar total 40 bangunan gubuk. Rinciannya, 38 bangunan berada di wilayah Kecamatan Pakal dan dua bangunan lainnya di Kecamatan Benowo.

“Total ada 40 bangunan yang kami tertibkan. Sesuai Perda, menumpuk sampah di luar area TPA dilarang keras,” kata Zaini, Minggu (15/3/2026).

Baca juga :

Masih Ada Penjualan Mihol saat Ramadan di Surabaya, Satpol PP Siap Tindak

Meski demikian, petugas tetap memberi kesempatan kepada para pemilik atau pengelola gudang untuk mengangkut barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Sementara sisa sampah yang tidak dimanfaatkan langsung dibersihkan dan dibuang ke area resmi TPA Benowo.

[caption id="attachment_14395" align="aligncenter" width="680"]gudang-sampah-ilegal-di-kawasan-benowo DLH Surabaya menyebut modus yang dilakukan adalah mengalihkan sampah yang seharusnya dibuang ke TPA Benowo namun dialihkan ke gudang-gudang penampungan ilegal. Di lokasi itu sampah dipilah untuk mengambil barang bernilai seperti botol plastik, sementara sisa sampah organik yang membusuk dibiarkan menumpuk | MMP | dok[/caption]

Zaini menegaskan, penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik maupun penyewa lahan agar tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.

“Kami sudah melakukan edukasi bersama DLH agar tidak ada lagi penumpukan sampah di luar area TPA Benowo,” ujarnya.

Baca juga :

Sampah Berserakan Tak Terangkut di Sidotopo Wetan DLH Surabaya Langsung Bertindak

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan keberadaan gudang-gudang penumpukan sampah ilegal itu selama ini kerap memicu pencemaran lingkungan. Berdasarkan pendataan di lapangan, sekitar 90 persen pemilik bangunan tersebut bukan merupakan warga Surabaya.

Menurut Dedik, modus yang dilakukan adalah mengalihkan sampah yang seharusnya dibuang ke TPA Benowo ke gudang-gudang penampungan tersebut. Di lokasi itu sampah dipilah untuk mengambil barang bernilai seperti botol plastik, sementara sisa sampah organik yang membusuk dibiarkan menumpuk.

“Botol dan barang yang bernilai diambil, tetapi sampah organik yang busuk ditinggalkan begitu saja. Inilah yang menyebabkan bau menyengat dan pencemaran di sekitar kawasan,” tegasnya.

Baca juga :

Berserakan Tumpukan Sampah di TPS Krembangan Surabaya

Dedik menambahkan, banyak pemilik lahan sebenarnya tidak menyetujui jika tanah mereka disewa untuk aktivitas yang memicu kekumuhan lingkungan. Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan agar lebih tertata.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan meningkatkan pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi. DLH juga meminta seluruh pengemudi truk sampah, termasuk dari pihak rekanan, agar tidak menurunkan muatan di lokasi selain TPA Benowo.

“Kami bersama Satpol PP serta aparat kecamatan dan kelurahan akan berjaga di lokasi pascapenertiban,” kata Dedik.

Baca juga :

Operasi Yustisi Jaring 334 Pelanggar Buang Sampah Sembarangan

Saat ini, petugas masih melakukan pembersihan sisa-sisa tumpukan sampah di area tersebut. Prosesnya dilakukan secara bertahap karena volume sampah yang cukup besar, sementara armada kebersihan juga harus tetap melayani kegiatan rutin pengangkutan sampah di Kota Surabaya.

“Pembersihan dilakukan berkelanjutan karena sampahnya sangat banyak, sementara armada juga digunakan untuk kegiatan rutin seperti Surabaya Bergerak,” ujarnya.

Baca juga :

Satpol PP Perketat Patroli Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Wajib Tutup

Menurut Dedik, penertiban ini bertujuan memastikan pengelolaan sampah di Surabaya berjalan sesuai aturan serta mencegah munculnya usaha pengelolaan sampah ilegal di sekitar kawasan TPA Benowo.

“Tujuannya jelas, agar tata kelola sampah di Surabaya semakin baik dan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada lagi kegiatan usaha sampah yang melanggar aturan di wilayah tersebut,” pungkasnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…