Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat memimpin langsung deklarasi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres kudu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka di Pondok Pesantren Bumi Shalawat di Sidoarjo, Kamis (1/2/2024) I MMP I kmp
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat memimpin langsung deklarasi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres kudu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka di Pondok Pesantren Bumi Shalawat di Sidoarjo, Kamis (1/2/2024) I MMP I kmp

mediamerahputih.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akhirnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana insentif ASN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga Gus Muhdlor terlibat memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Dari gelar perkara telah dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga turut menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).

Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.

Baca juga:

Diperiksa KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ngaku Tak Terima Cuan Pemotongan Insentif ASN

“Untuk perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah periksa Gus Muhdlor, Jum’at (16/02/2024). Saat itu ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi tahun 2023 di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

[caption id="attachment_9450" align="aligncenter" width="680"]gus-muhdlor-tersangka-korupsi-dana-insentif-asn Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (16/02) I Ist[/caption]

Usai diperiksa dengan gamblang Gus Muhdlor membantah menerima aliran cuan dana dari dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Bui Terkait Gratifikasi

“Enggak, itu tidak benar secara umum yang bisa sudah kami sampaikan kedepannya ini menjadi evaluasi kita untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Sidoarjo,” katanya.

Ditetapkannya Gus Muhdlor tersangka ini buah dari rentetan pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.

Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.

Baca juga:

Hakim Tuding Kasi Intel Kejari Bondowoso Terlibat Dugaan Suap Main Proyek

Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10-30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.

Dari hasil gelar perkara itu Tim penyikdik KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. (red)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…