Hakim Bebaskan Dwi Kurniawati, Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Surat Pengalaman Kerja Palsu

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi p
Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi p

mediamerahputih.id I SURABAYA - Dwi Kurniawati, mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria, dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan. Pembebasan ini terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya dianggap tidak mampu membuktikan bahwa Dwi Kurniawati menggunakan surat pengalaman kerja palsu ketika melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan pengelola rumah makan Kowloon.
Dalam sidang dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, majelis hakim mempertimbangkan bahwa jaksa tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan apakah tandatangan Supali, Ketua Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth, pada surat tersebut asli atau palsu.
Baca juga:

3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur

"Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan kesamaan atau perbedaan tanda tangan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau telah dipalsukan," ujar Hakim anggota Nurmaningsih Amriani dalam sidang di PN Surabaya Rabu (25/09/2024).

[caption id="attachment_11493" align="aligncenter" width="692"]hakim-bebaskan-dwi kurniawati-pemalsuan-surat Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik. Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli I MMP I Grafis I Antonius Andhika[/caption]

Keterangan Supali yang menyatakan tandatangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu. Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa Dwi juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali.

Baca juga:

Kejari Surabaya Dikabarkan Eksekusi 2 Kurator Kasus Penggelembungan Tagihan Kreditur

Karena itu, majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan. "Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum," kata ketua Hakim Taufan.

Sehingga Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi pidana enam bulan penjara. JPU Nurhayati yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Baca juga:

Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan

Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik. Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli.

"Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa," tandas Roni.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…