Isnaely Effendy Gelapkan Uang Pembelian Rumah Rp 6,8 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Isnaely Effendy saat mengikuti sidang melalui sambungan telepon video dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejati Jawa Timur, Rabu (15/01) I MMP I Totok Prastyo
Terdakwa Isnaely Effendy saat mengikuti sidang melalui sambungan telepon video dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejati Jawa Timur, Rabu (15/01) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Isnaely Effendy duduk pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan terkait penjualan tanah dan bangunan yang merugikan Siti Rochani sebesar Rp 6.850.000.000. hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar Rabu (15/01/2025).
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa menawarkan tanah dan bangunan seluas 8.310 meter persegi di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kepada korban Siti Rochani seharga Rp 13 miliar dengan skema pembayaran cicilan. Namun, setelah korban melunasi pembayaran, diketahui bahwa tanah tersebut belum dibeli oleh terdakwa dan masih merupakan milik H. Moch. Cholil (Muhammad Kholil).
Baca juga :

Huang Renyi WNA Tiongkok Tabrak Pengendara Kakak Beradik Hingga Tewas

Lebih lanjut, dana yang diterima terdakwa dari korban ternyata hanya sebagian yang diserahkan kepada pemilik tanah, yakni sebesar Rp 6.150.000.000, sementara sisanya tidak disetorkan.

[caption id="attachment_12146" align="aligncenter" width="680"]isnaely-effendy-gelapkan-uang-pembelian-rumah Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa dalam aksinya meyakinkan korban, Siti Rochani, untuk membeli sebidang tanah senilai Rp 13.000.000.000 dengan mengklaim tanah tersebut sudah miliknya dan tinggal proses balik nama. Untuk meyakinkan, Isnaely bahkan mengajak saksi korban melihat lokasi tanah I MMP I Totok Prastyo[/caption]

"Atas perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejati Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim.

Baca juga :

Gerald Hariyanto Pengedar Narkoba di Koyote Meraup Cuan Jutaan Rupiah

Atas surat dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa menyampaikan tidak mengajukan Eksepsi (nota keberatan)." Lanjut aja Yang Mulia. Pada sidang pembuktian," saut penaeshat hukum terdakwa.

Kasus ini bermua ketika Isnaely Effendy meyakinkan saksi korban, Ir. Siti Rochani, untuk membeli sebidang tanah senilai Rp 13.000.000.000 dengan mengklaim tanah tersebut sudah miliknya dan tinggal proses balik nama. Untuk meyakinkan, Isnaely bahkan mengajak saksi korban melihat lokasi tanah yang disaksikan oleh Istiana dan Mudjiono.

Baca juga :

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima Suap Dalam Pusaran Kasus Ronald Tannur

Karena hubungan pertemanan dan kepercayaan dari kelompok pengajian, korban tergiur dan sepakat membeli tanah tersebut. Namun, sebenarnya Isnaely hanya bertindak sebagai perantara yang ditugaskan oleh pemilik tanah, H. Moch Kholil, dengan komisi Rp 1.500.000.000.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak 2015 hingga Desember 2020, dengan total Rp 13.000.000.000 diserahkan langsung kepada Isnaely. Sebagian penyerahan uang dilakukan tanpa kwitansi hingga Agustus 2019, karena korban percaya sepenuhnya.

Baca juga :

Tersandung Penggelapan Dana Umroh, Dewi Rosalina Dituntut 3 Tahun Penjara

Setelah Isnaely sulit dihubungi, mulai September 2019 hingga Desember 2020, korban membuat kwitansi untuk pembayaran sebesar Rp 7.800.000.000, sementara Rp 5.200.000.000 sisanya tidak memiliki bukti tertulis.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…