Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Perudungan Siswa SMA Menggongong

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ivan Sugiamto dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Surabaya dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Ivan dalam sidang putusan, Kamis (27/03) I MMP I Totok
Terdakwa Ivan Sugiamto dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Surabaya dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Ivan dalam sidang putusan, Kamis (27/03) I MMP I Totok

mediamerahputih.id I SURABAYA -  Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain hukuman penjara, Ivan juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang yang berlangsung,Kamis (27/03/2025). Dalam amar putusannya, Hakim Abu Achmad menyatakan bahwa Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, dengan merujuk pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga :

Pengacara Ivan Sugiamto Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

[caption id="attachment_12499" align="aligncenter" width="750"]ivan-sugiamto-divonis-9-bulan-penjara Setelah sidang putusan vonis, Ivan Sugiamto bersama kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Ivan yang membentak korban dalam kondisi marah, dianggap sebagai kekerasan verbal yang berimplikasi pada kekerasan psikis. Selain itu, tindakan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban juga turut memperburuk kondisi psikologis anak.

Baca juga :

Anak Bos Ritadent Terjatuh di Selokan Setelah Berebut Koper dengan Buruh

"Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban, psikis anak terganggu karena melihat orang tuanya dalam kondisi terancam," tegasnya.

Majelis hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dengan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan dalam pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal," tandasnya.

Baca juga :

Tangkal Konten Negatif, Guru SMP di Surabaya Diedukasi Literasi Digital

Menanggapi putusan hakim, Ivan Sugiamto beserta kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir," ujar Ivan singkat usai persidangan.

Sementara itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga sebelum memutuskan langkah hukum yang akan diambil. "Kami akan berdiskusi dengan keluarga mengenai langkah hukum yang akan diambil, karena keputusan untuk banding bisa berdampak pada hasil, bisa lebih tinggi atau lebih rendah," jelas Billy.

Baca juga :

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

Ketika ditanya mengenai sisa masa tahanan yang harus dijalani Ivan, Billy menjelaskan bahwa Ivan sudah menjalani beberapa bulan penjara dan hanya tinggal menyelesaikan 5 bulan lagi. "Tinggal menjalani 5 bulan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dengan vonis ini, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…