Kasus Kekerasan Seksual Anak, Sidang Iqbal Zidan Digelar Tertutup

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam perkara ini, jaksa menegaskan bahwa terdakwa didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Penerapan pasal tersebut, kata jaksa, masih akan disesuaikan dengan ketentuan peralihan Kitab Undang-Undang
Dalam perkara ini, jaksa menegaskan bahwa terdakwa didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Penerapan pasal tersebut, kata jaksa, masih akan disesuaikan dengan ketentuan peralihan Kitab Undang-Undang

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam hubungan intim di luar nikah yang menjerat terdakwa Iqbal Zidan Nawawi disidangkan secara tertutup di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/1/2026). Sidang digelar tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan dan melibatkan korban yang masih berstatus anak saat peristiwa terjadi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga :

LPA Jatim Usulkan Pembinaan Remaja Pelaku Tawuran Lewat RPA

Usai persidangan, JPU Galih Riana menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa persetubuhan antara terdakwa dan korban terjadi ketika keduanya masih di bawah umur. Perbuatan tersebut disebut tidak hanya terjadi satu kali.

“Para saksi menerangkan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dan terjadi lebih dari satu kali. Namun, saksi tidak mengetahui secara rinci adanya unsur paksaan maupun janji tertentu yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” ujar Galih kepada wartawan.

Baca juga :

Kakek Pelaku Pencabulan Tiga Anak Divonis 19 Tahun Penjara

Menurut jaksa, hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara. Pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi, baik terdakwa maupun korban masih masuk dalam kategori anak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

[caption id="attachment_13973" align="aligncenter" width="680"]kasus-kekerasan-seksual-anak-digelar-tertutup Terkuak fakta dalam sidang hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara. Pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi, baik terdakwa maupun korban masih masuk dalam kategori anak | MMP | Totk Prastio[/caption]

“Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban telah berusia sekitar 21 tahun,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, jaksa menegaskan bahwa terdakwa didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Penerapan pasal tersebut, kata jaksa, masih akan disesuaikan dengan ketentuan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahap pemeriksaan ahli maupun pembacaan tuntutan.

Baca juga :

Anggota Polisi Dihukum 5 Bulan atas Kasus Pencabulan

Jaksa juga menyebut bahwa saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban yang sering berinteraksi secara langsung. Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun, yang diketahui secara pasti oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel, sebagaimana diceritakan korban kepada mereka.

Di luar persidangan, muncul informasi bahwa terdakwa disebut-sebut sempat melangsungkan pernikahan di dalam rumah tahanan dengan perempuan lain. Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Baca juga :

Pelaku Begal Payudara Anak di Bawah Umur Divonis 5 Tahun Penjara

Namun, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng membantah adanya pernikahan tersebut. Pihak rutan menyatakan bahwa selama lebih dari satu tahun terakhir tidak pernah ada pelaksanaan pernikahan di dalam rutan.

Atas perbuatannya, tim jaksa menjerat Iqbal Zidan Nawawi dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim di luar ikatan pernikahan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…