Diduga Jadi Kurir Sabu Lentera Dituntut 2 Tahun 11 Bulan, Raja Sallam Disorot

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi peranta
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi peranta

mediamerahputih.id | SURABAYA - Terdakwa kasus kurir sabu, Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selasa (10/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba

“Terdakwa Lentera Jagad dituntut pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” ujar JPU Saaradinah di hadapan majelis hakim.

[caption id="attachment_14175" align="aligncenter" width="680"]jadi-kurir-sabu-lentera-dituntut-2-tahun Surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU Justica Heru Violagita, terdakwa diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu di wilayah Sidoarjo setelah menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang memintanya mengambil sabu dari seorang kurir | MMP | Totok Prastio[/caption]

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya pada sidang berikutnya. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa disebut akan memohon keringanan hukuman.

Baca juga :

Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Cokot Bandarnya

“Pada intinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman,” kata hakim ketua. Sementara itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.

Berdasarkan surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terdakwa diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu di wilayah Sidoarjo.

Perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025), saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang memintanya mengambil sabu dari seorang kurir. Permintaan tersebut disetujui terdakwa.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Pada malam harinya, terdakwa bertemu dengan kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Ia menerima satu tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dua klip di antaranya kemudian dijual kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.

Dari aktivitas tersebut, terdakwa tidak memperoleh keuntungan berupa uang tunai. Ia justru mendapatkan imbalan dalam bentuk kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma, sebuah pilihan yang kini membawanya duduk di kursi pesakitan.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Perumahan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tas selempang, bungkus rokok, empat klip sabu siap edar dengan berat total netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…