Proyek Jalan fleksibel kolektor di Karang Menjangan Makan Korban Pengendara Motor

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
M. Yusuf Sitorus, warga pacar kembang, korban dari proyek aspal di jalan Karang Menjangan saat menunjukkan luka di tangan dan di bagian kaki sebelah kiri I MMP I Dhimas
M. Yusuf Sitorus, warga pacar kembang, korban dari proyek aspal di jalan Karang Menjangan saat menunjukkan luka di tangan dan di bagian kaki sebelah kiri I MMP I Dhimas

mediamerahputih.id I SURABAYA - Pekerjaan pembangunan jalan fleksibel kolektor di Jalan Karang Menjangan telah mengakibatkan kecelakaan pada seorang pengendara motor. Pasalnya, di Jalan Airlangga dan sisi barat Jalan Karang Menjangan, proyek konstruksi jalan fleksibel kolektor berlangsung, namun hanya sebagian rambu peringatan yang dipasang di Jalan Karang Menjangan.
Meskipun ada beberapa rambu peringatan yang telah dipasang di sisi barat Jalan Karang Menjangan, namun kenyataannya masih ada pengendara yang melintasi area proyek. Anehnya, salah satu pengendara justru diarahkan untuk melintasi proyek yang telah diberi tanda oleh petugas proyek.
Baca juga:

Merealisasi Bundaran Dolog Bebas Macet, Jalur Konsinyasi Siap Ditempuh Pemkot Surabaya

"Saya terjatuh di sana, kaki dan tangan saya luka-luka. Padahal ada garis polisi, tetapi petugas proyek menyuruh saya lewat sana. Padahal di sisi kiri atau timur Jalan Karang Menjangan ada dua mobil besar yang berhenti, mungkin muatan material, dan tidak boleh dilewati," jelas M. Yusuf Sitorus, seorang warga yang hendak membeli makanan di Jalan Jajaran dari arah utara ke selatan, pada Jumat (14/6/2024).

[caption id="attachment_10641" align="aligncenter" width="1600"]jalan-fleksibel-kolektor-karang-menjangan M. Yusuf Sitorus, warga pacar kembang, korban dari proyek aspal di jalan Karang Menjangan saat menunjukkan luka di tangan dan di bagian kaki sebelah kiri I MMP I Dhimas[/caption]

Saksi mata di lokasi juga mengatakan aneh malah pekerja menyuruh dan mengarahkan lewat yang ada garis police line. "Sempel paling orang itu mas, kan aneh malah disuruh lewat, lah ada rambu papan yang ada tulisan bumindo dan ada police line juga. Sempat dikasih uang 300 ribu rupiah untuk berobat yang pengendara jatuh tadi, aku ada foto - fotonya, ini," celetuk Jerry Priyadi.

Baca juga:

Tak ingin Banjir di Surabaya Wali Kota Eri Keliling Tinjau Pengerjaan Saluran Air

Dari informasi yang dihimpun mediamerahputih.id diketahui penyedia atau pun kontraktor pelaksana bernama Dony Styawan. Saat dikonfirmasi perihal aspal memakan korban pengendara motor, ia mengatakan kejadiannya kurang paham.

"Kapan iku dim, ngene iki salahe sopo dim. Rambu wes onok, pengatur jalan wes onok, kok yo sek ditrabas ae. sudah ada beberapa meter (rambu peringatan, red)," tepis dia melalui chat WhatsApp, Jumat (14/6).

Tim mediamerahputih.id menelusuri di lokasi pekerjaan tak melihat papan nama proyek itu yang terpasang. Seharusnya, pekerjaan Pemerintah yang memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus diketahui masyarakat melalui papan nama proyek.  Diduga dengan tak terpasangnya papan nama proyek telah tak mengindahkan kaidah Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga:

14 Tiang Utilitas Provider di Jalan Karet Dibongkar

Berdasarkan penelusuran di laman data LPSE Surabaya dan SiRUP LKPP, tidak ditemukan paket proyek pekerjaan jalan di Karang Menjangan dan di Airlangga dengan nama yang dimaksud. Namun, tim mediamerahputih.id menemukan keanehan pada laman LPSE Surabaya melalui daftar AMEL yang terlampir, terdapat dua paket dengan nama pekerjaan yang sama, namun dengan kode rup dan nilai anggaran yang berbeda menggunakan skema metode e-Purchasing.

Kedua paket tersebut adalah Pekerjaan Jalan Flexible Pavement Kolektor (Jl. Dharmawangsa Sisi Timur) dengan kode rup 51009108 dan nilai anggaran lebih dari 2 miliar, serta Pekerjaan Jalan Flexible Pavement Kolektor (Jl. Dharmawangsa Sisi Timur) dengan kode rup 51663203 dan nilai anggaran lebih dari 1 miliar.

"Didalam SiRUP LKPP maupun dalam pembelian e-Purchasing, untuk pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan dilapangan, tidak atau belum tercantum atau belum terdaftar, diduga paket tersebut memang sengaja dikerjakan terlebih dahulu, hanya dengan panduan gambar dan RAB perencanaan.” katanya.

"Bisa jadi karena paket tersebut memiliki tingkat urgent yang tinggi, sehingga perlu dikerjakan terlebih dahulu tanpa melalui proses kontrak / e purchasing, atau bahkan bisa jadi paket tersebut malah dikerjakan tanpa perencanaan terlebih dahulu, dikerjakan fisik dilapangan lebih dahulu dan perencanaan menyusul untuk kelengkapan berkas sebelum kontrak dilaksanakan. Hal ini kerap atau biasa terjadi," imbuh Konsultan Perencana yang berjuluk topi namun namanya enggan untuk ditayangkan, Selasa, (18/6/2024).

Baca juga:

Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin

Terpisah, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Adi Gunita, telah memblokir nomor telepon wartawan media ini yang hendak mengkonfirmasi. Wartawan media ini juga telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya melalui chat WhatsApp pada Selasa, (18/6/2024), namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.(dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…