Tampil Menor Terdakwa Jan Hwan Diana Akui Copot Ban Mobil Korban

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua mobil. Namun, pada sidang yang digelar pada Senin (25/08), Diana mencuri perhatian para pewarta karena tampil dengan dandanan menor I
Terdakwa pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua mobil. Namun, pada sidang yang digelar pada Senin (25/08), Diana mencuri perhatian para pewarta karena tampil dengan dandanan menor I

mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua mobil yang melibatkan pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang agenda persidangan ini berlangsung cukup menarik perhatian pewarta terutama karena Diana hadir dengan dandanan mencolok.
Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki, Diana menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika saksi Paul dan Yanto datang ke rumahnya untuk mengambil barang. Namun, upaya tersebut ia halangi, yang kemudian memicu cekcok.
Baca juga :

Handy dan Tjan Hwan Diana Jalani Sidang Kasus Perusakan 2 Mobil

Diana mengungkapkan bahwa suaminya, Handy, bahkan sempat membawa gerinda untuk menakut-nakuti mereka. “Barang yang mau diambil itu adalah tabung oksigen dan satu kotak peralatan,” kata Diana di persidangan yang berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025.

[caption id="attachment_13242" align="aligncenter" width="680"]jan-hwan-diana-akui-copot-ban-mobil-korban Diana, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa ia tidak merasa telah melakukan perusakan terhadap dua mobil yang menjadi objek perkara I MMP I Totok Prastio[/caption]

Menjawab pertanyaan JPU mengenai alasan dirinya mencopot ban dan peleng mobil sedan serta pick-up, Diana menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan agar mobil tidak bisa dibawa pergi.

“Saya minta mereka untuk menghubungi Polsek Dukuh Pakis, tetapi mereka menolak. Akhirnya, saya lepas ban dan peleng supaya tidak kabur. Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, dan mobilnya tetap di tempat. Setelah itu, saya derek dengan memasang kembali ban,” jelas Diana.

Baca juga :

Wali Kota Eri Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

Ketika ditanya apakah ia menyesali perbuatannya, Diana menegaskan bahwa ia tidak merasa telah melakukan perusakan. “Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Namun, saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyinggung upaya perdamaian dengan korban. Diana menegaskan bahwa ia sebenarnya sudah mencoba untuk berdamai sejak tahap kepolisian, tetapi tidak ada kesepakatan karena permintaan korban dianggap berlebihan.

Baca juga :

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Perudungan Siswa SMA Menggongong

Penasehat hukum terdakwa, Elok Kadja, menambahkan bahwa pihaknya bersedia mengganti kerusakan mobil dengan membawanya ke bengkel resmi. Namun, menurutnya, korban Hironimus Tuqu (Nimus) meminta tambahan perbaikan berupa pengecatan ulang mobil.

Menariknya, Nimus yang hadir di ruang sidang diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan langsung. “Dari awal saya menuntut Rp150 juta. Tapi sekarang saya hanya minta ganti rugi Rp50 juta,” ujarnya di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Usai persidangan, awak media sempat menanyakan tentang dandanan mencolok Diana, namun ia enggan memberikan komentar.

Baca juga :

Wamenaker Immanuel Ebenezer Tertangkap KPK Turut Mencoreng Jokowi dan Prabowo

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari pembatalan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada saksi Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Saat progres pengerjaan mencapai 75 persen, proyek tersebut dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024.

Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Karena tidak ada kesepakatan, keributan pun pecah pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, yang berujung pada pengerusakan dua mobil pick-up Daihatsu Grandmax milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Baca juga :

Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

Jaksa menyebutkan bahwa atas perintah Diana, Handy menggunakan dongkrak, kunci roda, dan gerinda untuk merusak ban dan roda kendaraan. Akibatnya, kedua mobil mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan. Jaksa mendakwa pasangan suami istri ini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…