Miris! Janda 2 Anak Ini Nyambi Jual Sabu demi Biaya Hidup

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam sidang, saksi dari pihak kepolisian, Abdul Rofik, mengungkapkan bahwa terdakwa Rizky mendapatkan pasokan sabu dari Muhammad Kodir, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rizky bertugas memecah sabu menjadi poketan kecil dan menyimpannya d
Dalam sidang, saksi dari pihak kepolisian, Abdul Rofik, mengungkapkan bahwa terdakwa Rizky mendapatkan pasokan sabu dari Muhammad Kodir, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rizky bertugas memecah sabu menjadi poketan kecil dan menyimpannya d

mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang janda dua anak, Rizky Eka Widyastuti alias Meme, harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (25/06/2025) setelah ia terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Rizky, yang bekerja sebagai penjaga warung makan di kawasan Setro Utama, Gresik, ditangkap oleh aparat Satreskoba Polda Jatim setelah pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Wahyu Pratama Mahaputra.
Dari tangan Rizky, polisi berhasil menyita 15 poket sabu dengan total berat 18,03 gram, satu timbangan elektrik, dompet berwarna pink, dua pak plastik klip kosong, serta berbagai alat pengemasan sabu lainnya.
Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Dalam sidang, saksi dari pihak kepolisian, Abdul Rofik, mengungkapkan bahwa Rizky mendapatkan pasokan sabu dari Muhammad Kodir, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rizky bertugas memecah sabu menjadi poketan kecil dan menyimpannya di warungnya. Setiap poket yang berhasil dijual, ia mendapatkan upah sebesar Rp25 ribu.

[caption id="attachment_12964" align="aligncenter" width="680"]janda-2-anak-nyambi-jual-sabu Hakim menegur janda dua anak tersebut, menyarankan agar ia lebih baik menjadi asisten rumah tangga daripada terlibat dalam jual sabu. Hakim juga mengingatkan pelaku untuk segera bertobat dan tidak merusak masa depan anak-anaknya | MMP | Totok Prastyo[/caption]

“Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 18 gram dipecah menjadi 15 poket atas perintah Kodir. Barang disimpan di dalam dompet pink dan diletakkan di rak piring,” jelas Abdul Rofik dalam kesaksiannya.

Rizky tidak membantah kesaksian tersebut dan mengaku terpaksa menjual sabu karena tekanan ekonomi.

Baca juga :

Pasutri Lagi Asyik Nyabu Diciduk Polisi, Ditemukan 6 Poket Sabu

“Saya butuh biaya untuk menghidupi dua anak saya dan orang tua. Sejak cerai dengan suami, saya terpaksa mengambil jalan ini,” ucap Rizky dengan nada lirih.

Dalam persidangan, hakim menegur Rizky dengan tegas, “Kamu lebih baik jadi asisten rumah tangga daripada jual sabu. Segeralah bertobat, jangan rusak masa depan anak-anakmu.” ujarnya.

Baca juga :

Sumardi Ika Tertangkap miliki Sabu dan Puluhan Ineks Berbagai Warna

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rizky dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Laboratorium forensik juga membuktikan bahwa barang bukti yang disita mengandung kristal metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Muhammad Kodir, pemasok sabu Rizky, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Aparat terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Rizky dan Wahyu.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…