Kabag Legal Asset PT Wonokoyo Gelapkan uang Pembayaran PBB senilai Rp 1 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Patrik Adriyan Enapre Fentaya didakwa atas dugaan kasus penyelewengan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sekitar Rp.1,1 miliar di PN Surabaya, Rabu (29/05) I MMP I Totok Prastyo
Patrik Adriyan Enapre Fentaya didakwa atas dugaan kasus penyelewengan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sekitar Rp.1,1 miliar di PN Surabaya, Rabu (29/05) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya - Patrik Adriyan Enapre Fentaya, yang merupakan Kepala Bagian atau Kabag Legal Asset di PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, dihadapkan ke pengadilan oleh Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia didakwa atas dugaan kasus penyelewengan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan perusahaan sekitar Rp.1,1 miliar. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu, (29/05/2024).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, termasuk Agus Basuki dari divisi Akuntansi, Rahmawati, Roby Prasetyo, dan staff keuangan.

Agus Basuki, yang mengajukan pengaduan perkara ini menyatakan bahwa tugas Fentaya yang meliputi tanggung jawab dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbukti telah disalahgunakan.

Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan internal setelah pihak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo menerima tagihan pembayaran PBB dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, dimana ditemukan keberadaan kwitansi-kwitansi palsu.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

Agus melanjutkan, "Terdakwa memanipulasi dokumen untuk meminta pembayaran ke bagian keuangan, tapi kemudian uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi." katanya.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa terdakwa telah menggelapkan uang sejak Juni 2022 hingga Juni 2023, dengan total sekitar Rp 1,9 miliar. Akan tetapi, telah terjadi pembayaran sekitar Rp 900 juta.

"Kerugian yang dialami perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar, Yang Mulia," ungkap Agus.

Saksi lain yang dihadirkan mengkonfirmasi pernyataan Agus tanpa penambahan detail, sedangkan terdakwa sendiri tidak menyangkal keterangan para saksi.

Baca juga:

Mantan Pegawai OTO Finance Kemplang Uang Costumer

Ketua Majelis Hakim Arwana mencatat perbedaan jumlah kerugian yang diklaim oleh perusahaan, dan menyatakan akan mengkaji lebih lanjut selama pemeriksaan terdakwa.

[caption id="attachment_10410" align="aligncenter" width="680"]kabag-legal-asset-pt-wonkoyo-gelapkan-uang Dalam persidangan Jaksa Penunutut Umum menghadirkan saksi dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, termasuk si pelapor Agus Basuki dari divisi Akuntansi, Rahmawati, Roby Prasetyo, dan staff keuangan I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Berdasarkan isi surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Patrik Adriyan Enapre Fentaya, yang bermukim di Gunung Anyar Surabaya dan menjabat sebagai Kepala Bagian Legal Asset di PT Wonokoyo Jaya Corporindo dengan alamat kantor di Jalan Taman Bungkul no 1-7 Surabaya, memiliki tanggung jawab dalam pengurusan sertifikat properti dan berbagai perizinan operasional perusahaan, serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo.

Baca juga:

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan bahwa pada awal Juli 2023, PT Wonokoyo Jaya Corporindo menerima notifikasi dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, bertanggal 6 Juni 2023, berkaitan dengan tunggakan pajak aset milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo yang belum dilunasi.

Kemudian, pada 14 Juli 2023, PT Wonokoyo Jaya Corporindo mengirimkan surat ke Bank Jatim Cabang Utama di Jalan Basuki Rachmat Surabaya, yang berisi permintaan konfirmasi mengenai bukti pembayaran PBB. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023, Bank Jatim memberikan tanggapan melalui surat balasan kepada PT Wonokoyo Jaya Corporindo, yang kemudian diikuti dengan pengecekan tagihan oleh bagian keuangan.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa PT Wonokoyo Jaya Corporindo telah melakukan pembayaran PBB sejumlah Rp.1.190.742.623, berdasarkan dokumen yang diajukan oleh Patrik Adriyan Enapre Fentaya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh departemen keuangan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo menggunakan aplikasi web milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan aplikasi Tokopedia, ditemukan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa melalui Kantor Bapenda hanya mencapai Rp.185.675.242. Selanjutnya, di bulan Agustus 2023, terdakwa, Patrick, kembali membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah Rp.99.908.420 melalui aplikasi Tokopedia.

Baca juga:

Setoran Tambang Ilegal di Pusaran Petinggi Polri

Ketidaksesuaian pembayaran ini menunjukkan bahwa Patrick telah menerima dana dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo untuk melunasi PBB, namun ditemukan bahwa sebagian dana tersebut tidak diserahkan ke Bapenda dan malah digunakan untuk kebutuhan pribadi tanpa mendapatkan ijin dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo.

Akibat tindakan terdakwa, PT. Wonokoyo Jaya Corporindo mengalami kehilangan sejumlah Rp.905.158.961. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrick dengan pasal tentang penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…