KPK Panggil Kadis PUPR Lamongan Terkait Korupsi Pembangunan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri I MMP I ist
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri I MMP I ist

mediamerahputih.id I Surabaya - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Edy Yunan Achmadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya atau Kadis PUPR Lamongan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lamongan). Selain Edy ada 4 saksi lainnya dari perusahaan bidang kontruksi hingga staf pribadi pribadi Bupati Lamongan tahun 2013- 2021 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa, Selasa (10/10/2023).
“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017-2019.” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Selasa  (10/10/2023).

kadis-pupr-lamongan-dipanggil-terkait-korupsi

Baca juga:

KPK Periksa Ketua Gapensi Surabaya dan 5 Kontraktor terkait Korupsi di Lamongan

Selain Edy Yunan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Suhariono Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi, Cabang Surabaya, Delly Nanang Kapisal Staf Pribadi Bupati Lamongan periode 2013-2021, Darmadjaja selaku Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima dan Maydita Erista Ningtyas bagian Administrasi PT Agung Pradana Putra.

Terkuaknya perkara ini usai KPK telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. KPK ternyata tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9) lalu.

Baca juga:

KPK Periksa 4 Saksi dari Rekanan dan Mantan Anggota DPRD Lamongan

Asep mengakui pihaknya memang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi daerah Lamongan. Di antaranya, kantor Dinas PUPR Lamongan serta beberapa perusahaan swasta.

"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," terangnya.

Asep menyebut, proyek pembangunan Gedung di lingkungan Pemkab Lamongan yang sedang disorot KPK tersebut diduga telah merugikan keuangan negara.

Lembaga antirasuah itu menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam penyidikan kasus tersebut. "Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan," jelas Asep.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun sayangnya, Asep masih belum membeberkan pihak mana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ini.

Senin (9/10/2023) KPK juga telah memanggil Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur. Selian Ghofur KPK juga telah meriksa Dodik Tri Setiyawan selaku Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya.

Baca juga:

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Namun misteri siapa yang bakal ditetapkan tersangka oleh KPK dalam membongkar tabir korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan itu, KPK masih enggan mengungkapkan secara rinci identitas pelaku yang merugikan keuangan negara tersebut.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…