Kajati Jatim Apresiasi Ekspose Pengajuan 8 Legal Opinion (LO)

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., yang didampingi oleh Koordinator Bidang Datun, Retno Setyowati, M.Hum., serta jajaran struktural Bidang Datun, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari yang telah menyusun rancangan Pen
Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., yang didampingi oleh Koordinator Bidang Datun, Retno Setyowati, M.Hum., serta jajaran struktural Bidang Datun, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari yang telah menyusun rancangan Pen

mediamerahputih.id I SURABAYA - Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaksanakan ekspose pengajuan atau permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) yang diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Senin, (24/03/2025). Kejari yang mengajukan permohonan depalan LO antara lain Kejari Surabaya, Kejari Sumenep, Kejari Kota Malang (dua LO), Kejari Bojonegoro, Kejari Ngawi, Kejari Kota Mojokerto, dan Kejari Tulungagung.
Kajati Jatim Mia Amiati yang didampingi oleh Koordinator Bidang Datun, Retno Setyowati, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari yang telah menyusun rancangan Pendapat Hukum dengan baik.
Baca juga :

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka MB dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Mia Amiati juga memberikan masukan dan koreksi terkait rancangan tersebut, mengingat pentingnya kesesuaian dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

[caption id="attachment_11724" align="aligncenter" width="680"]kajati-jatim-ekspose-pengajuan-8-legal-opinion Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA.,. CSSL I MMP I dok[/caption]

Mia Amiati menegaskan bahwa, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), sebelum penerbitan LO yang dimohonkan oleh masing-masing pemangku kepentingan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama Kepala Seksi (Kasi) Datun diwajibkan untuk memaparkan LO tersebut melalui sarana virtual.

Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

"Penerbitan LO oleh Kejaksaan merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas permintaan pemangku kepentingan. LO ini bertujuan untuk memberikan dukungan kajian hukum terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan," ungkap Mia.

Melalui ekspose ini, Kajati Jatim berharap agar kualitas produk LO yang diterbitkan semakin baik, dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif, dan dapat memberikan solusi hukum yang tepat bagi pemangku kepentingan yang membutuhkan.

Baca juga :

Jangan Lemahkan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Mia juga turut memberikan berbagai masukan terkait permasalahan yang dibahas dalam setiap LO tersebut. Melalui pemaparan Draft LO ini, Kajati Jatim tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menghasilkan produk LO yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif.
Baca juga :

Menggugat UU TNI

“Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang untuk memberikan Pendapat Hukum, baik berdasarkan permintaan maupun atas inisiatif sendiri, demi kepentingan hukum terkait permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara,” tandasnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…