Kakek Pelaku Pencabulan Tiga Anak Divonis 19 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban I MMP I Totok Prast
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban I MMP I Totok Prast

mediamerahputih.id I SURABAYA – Kakek Nurherwanto Kamaril, terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga anak asuhnya, dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut diberikan setelah hakim menilai bahwa Nurherwanto terbukti melakukan pencabulan berulang kali terhadap tiga anak di rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana, yang berlokasi di Jalan Baratajaya, Surabaya.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari 2 PN Surabaya pada Selasa (26/8). Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.
Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.

[caption id="attachment_13248" align="aligncenter" width="680"]kakek-pelaku-pencabulan-tiga-anak Terdakwa merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya yang berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Perbuatan tersebut terjadi secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2025 I MMP I Totok Prastio[/caption]

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Namun, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Baca juga :

Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Nurherwanto, pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya yang berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Perbuatan tersebut terjadi secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2025.

“Modus pelaku adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak mereka ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Ketika korban melawan, pelaku melarang mereka melapor dengan intimidasi, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” ujar jaksa Saaradinah dalam persidangan.

Baca juga :

Cabuli Anak angkatnya, Ignatius Pensiunan Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…