Kasatpol PP Surabaya Beber Kronologi Sebenarnya Soal Penertiban PKL di Pedestrian Ngaglik

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatpol PP Eddy Christijanto menerima audiensi dengan sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia (AMI) di ruang rapat lantai 1, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Senin (31/7) pagi.
Kasatpol PP Eddy Christijanto menerima audiensi dengan sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia (AMI) di ruang rapat lantai 1, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Senin (31/7) pagi.

mediamerahputih.id I Surabaya - Kepala Satpol atau Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto membeberkan kronologis peristiwa tanggal 26 Juli 2023 di Jalan Ngaglik, saat giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Eddy menyebut bahwa sebelumnya PKL di sana sudah beberapa kali diingatkan agar tidak berjualan pakaian bekas hingga melebar di pedestrian.
Namun ketika dilakukan penertiban, ada salah satu PKL yang memprovokasi hingga membuat kesalahpahaman antara petugas Satpol PP dan pedagang.

kasatpol-pp-beberkan-kronologis-penertiban-pkl

Baca juga:

Satpol PP Tertibkan Pedagang Gembong

“Lalu ada yang coba mendorong petugas sehingga dia (PKL) sampai jatuh terpeleset dan luka di dengkulnya. Jadi kejadiannya seperti itu. Akhirnya kemudian bertemu di polsek sampai selesai," beber Eddy usai menerima audiensi dengan sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia (AMI) di ruang rapat lantai 1, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Senin (31/7/2023) pagi.

"Mungkin teman-teman terpancing ketika ada (PKL) yang teriak (provokasi),” imbuhnya.

Eddy menegaskan selalu menekankan kepada jajarannya agar mengedepankan humanis dan persuasif saat melaksanakan penertiban. Makanya, ia mempersilahkan kepada siapapun untuk melaporkan apabila melihat petugas Satpol PP yang tidak bertugas sesuai prosedur.

"Saya selalu sampaikan ketika teman-teman melakukan kegiatan di lapangan, agar tetap humanis, persuasif dan cari solusi. Di sini ada PTI (Petugas Tindak Internal) yang tugasnya untuk menindak, silahkan laporkan," tegasnya.

Baca juga:

Putusan Ringan Terdakwa Penjual Obat Kuat Ilegal Ternyata Tak Diketahui Anggota Hakim Damanik?

Ia pun menyampaikan terima kasih atas masukan dan kritikan yang disampaikan oleh massa aksi. Baginya, kritikan atau masukan yang disampaikan itu adalah sebuah bentuk perhatian kepada Satpol PP Surabaya.

"Saya atas nama Kepala Satpol PP menyampaikan terima kasih terhadap kritikan semuanya yang njenengan (anda) sampaikan kepada kami," katanya dalam audiensi.

Eddy juga menjelaskan soal pola penataan PKL di Surabaya agar mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu kepentingan publik. Yang pertama, PKL yang berada di pedestrian dimasukkan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK). Sedangkan pola kedua, PKL ini dimasukkan ke halaman ruko-ruko.

"Tetapi terkadang ruko-nya tidak mau, kita mencoba untuk memediasi untuk bisa masuk (halaman) ruko, karena saat malam ruko tidak dipakai. Sekarang kita sedang memediasi supaya bisa masuk di kawasan indomaret dan alfamart, supaya PKL bisa masuk di situ tidak di jalan," ujarnya.

Sedangkan pola ketiga, Eddy menyebut, bahwa penataan PKL Surabaya yang berada di pedestrian jalan itu dilakukan dengan dimasukan ke persil pemilik rumah. Namun, ketika masuk persil milik orang lain, tentu akan ada biaya sewanya.

Baca juga:

Dishub Surabaya Kaji Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan

"Nah, itu monggo (silahkan) bisa disampaikan langsung dengan pemilik persil rumah. Contoh di Jalan Kalasan, itu kita masukkan di persil orang. Tentu mereka ada sewa menyewa dengan pemilik rumah," tuturnya.

Selain tiga pola itu, Eddy menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan opsi penataan PKL dengan cara pembinaan. Dimana pola pembinaan itu dilakukan ketika di lokasi terdekat tidak ada SWK, ruko atau persil halaman rumah.

"Seperti di Genteng itu contoh PKL binaan, dengan catatan ada space-space yang tidak mengganggu kepentingan warga. Jadi empat pola itu yang dilakukan sejak dahulu seperti itu," papar dia.

Dalam audiensi itu, Eddy juga berbicara soal penataan PKL di kawasan Gembong hingga Jalan Ngaglik Surabaya. Ia menyebut bahwa penataan PKL di kawasan itu telah dilakukan sejak sekitar tahun 2017-2018. Dimana saat itu PKL masih berjualan di pedestrian jalan raya.

"Akhirnya oleh pemerintah kota dibelikan tanah di Gembong Asih. Akhirnya mereka direlokasi di situ dan itu sudah bersih semua tidak ada PKL di Gembong, di Ngaglik yang berjualan di jalan raya," katanya.

Namun demikian, Eddy menyebut, saat pandemi Covid-19 tahun 2020, muncul PKL-PKL baru yang berjualan di pedestrian kawasan Jalan Kapasari dan sekitarnya. Padahal pedagang yang lama, semuanya sudah masuk ke Sentra PKL Gembong Asih

"Nah, itu (PKL baru di pedestrian) yang kita ditertibkan. Karena apa? ini sebenarnya kita juga berpihak kepada PKL yang sudah masuk ke Gembong Asih. Kalau mereka (PKL) tetap jualan di situ (pedestrian jalan), PKL Gembong Asih tidak ada yang datang, akhirnya tidak laku, kita yang diprotes," ujar dia.

Sebelumnya massa yang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia (AMI), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Satpol PP Surabaya pada Senin (31/7/2023) pagi. Massa yang berjumlah sekitar 30 orang ini menggelar aksi selama kurang lebih dua jam hingga kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Baca juga:

Kampanye Stop Kekerasan dan Pernikahan Dini di Taman Bungkul Surabaya

Aksi tersebut digelar buntut dari giat penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap PKL yang berjualan pakaian bekas di pedestrian Jalan Ngaglik Surabaya pada tanggal 26 Juli 2023.

Setelah menyampaikan aspirasi kurang lebih satu jam, perwakilan massa aksi kemudian diterima audiensi Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto di ruang rapat lantai 1, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…