Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung, Korban Ditemukan Terlilit Kabel

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Putri Anastasya saat digelandang di Polrestabes Surabaya usai pres rilis penungkapan kasus pembunuhan adik terhadap kakak kandungnya sendiri I MMP I Ist
Terdakwa Putri Anastasya saat digelandang di Polrestabes Surabaya usai pres rilis penungkapan kasus pembunuhan adik terhadap kakak kandungnya sendiri I MMP I Ist

mediamerahputih.id I SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang melibatkan adik bunuh kakak kandung kembali digelar, Senin, (23/12/2024). Perkara ini mengungkap tragedi tewasnya Sandra Devita (30), yang dibunuh oleh adiknya sendiri (terdakwa Putri Anastasya (26) setelah cekcok di antara keduanya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi-saksi, termasuk Surya, ibu dari terdakwa sekaligus korban, serta saksi fakta lainnya.
Baca juga :

Karena Dendam urusan Asmara jadi Motif Pembunuhan Juragan Rongsokan

Surya memberikan kesaksian bahwa terdakwa sempat berpamitan untuk keluar bersama teman-temannya sekitar pukul 12 malam. Hal ini diperkuat oleh keterangan driver ojek online (ojol) yang mengaku menjemput terdakwa di sebuah warung kopi pada pukul 02.06 dini hari.

Terdakwa, yang saat itu mengenakan jaket hitam, kemudian diantar menuju kawasan Darmo Permai. Pada pukul 09.00 WIB keesokan harinya, ojol yang sama menjemput terdakwa di Darmo Permai untuk diantar ke tempat kosnya di Banjar Sugihan.

Baca juga :

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Terjaring OTT Kejagung

Menurut keterangan satpam perumahan, seluruh rekaman CCTV di lingkungan tersebut tidak berfungsi. Namun, terdapat rekaman CCTV milik warga yang menunjukkan terdakwa datang dan pergi dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai.

[caption id="attachment_12053" align="aligncenter" width="680"]kasus-adik-bunuh-kakak-kandung Putri Anastasya saat mengikuti sidang melalui sambungan video di PN Surabaya, Senin (23/12) I Totok Prastyo[/caption]

"Korban ditemukan tewas dengan jeratan kabel di lehernya," ujar salah satu saksi, yang diperkuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah sambil menunjukkan barang bukti berupa kabel tersebut.

Menanggapi keterangan dari para saksi, terdakwa tidak memberikan bantahan.

Kontruksi perkara

Terdakwa Putri Anastasya, Sandra Devita (korban), dan keluarganya tinggal di kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan III, Surabaya. Namun, akibat konflik internal, terdakwa pindah ke kontrakan lain di Jalan Sugihan, Surabaya. Ketegangan meningkat setelah pihak kantor tempat terdakwa pernah bekerja menuduhnya membawa lari uang perusahaan, yang diinformasikan korban kepada pihak keluarga.

Baca juga :

Kakanwail Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Ronald Tannur di Rutan Medaeng

Pada 29 Juli 2024, terdakwa mendatangi kontrakan korban untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Konflik antara keduanya memanas, dan korban mengambil pisau sambil memprovokasi terdakwa. Dalam upaya melindungi diri, terdakwa mencekik korban hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa mencoba merekayasa kematian korban agar terlihat seperti gantung diri dengan menggunakan kabel HDMI. Terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk ponsel, yang kemudian dijual untuk kebutuhan pribadi.

Baca juga :

Istri Ditahan Edward Tannur Terpantau Mondar-mandir di Kejati

Mayat korban ditemukan pada 30 Juli 2024 oleh satpam perumahan yang sedang patroli. Kini perbuatan terdakwa dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…