Kasus Pemalsuan Pupuk DL 100, Direktur PSUG Akui atas Perintah Pak Ali

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Di dalam sidang, terdakwa Ismaryono mengakui perbuatannya dan menyebut seorang bernama Pak Ali sebagai pihak yang memerintahkannya memalsukan pupuk DL 100. Ia juga menyatakan Pak Ali menanggung seluruh biaya ekspedisi | MMP | Totok Prastyo
Di dalam sidang, terdakwa Ismaryono mengakui perbuatannya dan menyebut seorang bernama Pak Ali sebagai pihak yang memerintahkannya memalsukan pupuk DL 100. Ia juga menyatakan Pak Ali menanggung seluruh biaya ekspedisi | MMP | Totok Prastyo

mediamerahputih.id | SURABAYA - Ismaryono, Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik (PSUG), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/06/2025), atas dugaan pemalsuan pupuk merek DL 100 milik PT Bintang Timur Pasifik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan dua saksi dari Polairud Polda Jatim, Eko Wahyu Purnomo dan Sofyan Ariwibowo, yang melakukan penangkapan.
Saksi Eko Wahyu Purnomo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT Bintang Timur Pasifik terkait pemalsuan pupuk DL 100. Pada 19 Januari 2025, petugas menemukan tiga kontainer di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya. Satu kontainer berisi pupuk DL 100 palsu, dan dua lainnya berisi pupuk DoNetaone yang belum memiliki izin Kementerian Pertanian. Pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Pontianak.
Baca juga :

Waduh Terdakwa Penimbunan Pupuk Subsidi Kepergok Keluarkan Uang segebok saat Antri Sidang

Saksi Sofyan Ariwibowo membenarkan temuan tersebut. Terdakwa Ismaryono tidak membantah keterangan saksi, namun mengklaim datang ke kantor polisi secara sukarela.

Dalam pemeriksaan, Ismaryono mengakui perbuatannya dan menyebut seorang bernama Pak Ali sebagai pihak yang memerintahkannya memalsukan pupuk DL 100. Ia juga menyatakan Pak Ali menanggung seluruh biaya ekspedisi.

[caption id="attachment_12845" align="aligncenter" width="680"]kasus-pemalsuan-pupuk-dl-100-ismaryono Dakwaan Jaksa mengungkapkan bahwa Ismaryono mendirikan PT Pupuk Sentra Utama Gresik (PSUG) pada 12 September 2024 dan mendaftarkan merek dagang DoNETAone. Karena permohonan merek dagang belum disetujui, ia memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang yang belum terdaftar | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Terdakwa, Ismaryono mengaku pernah bekerja sebagai Kepala Pabrik di PT Bintang Timur Pasifik selama dua tahun, sehingga memiliki pengetahuan tentang proses pembuatan pupuk. Ia mengklaim pupuk DL 100 yang ia kirim sama dengan yang diproduksi di Tambang Polowijo, hanya melalui proses pelembutan kapur.

Baca juga :

Pupuk Bersubsidi Ditimbun lalu Dijual Suroso dengan Harga Mahal

Di akhir sidang, Ismaryono menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Ismaryono mendirikan PT PSUG pada 12 September 2024 dan mendaftarkan merek dagang DoNETAone. Karena permohonan merek dagang belum disetujui, ia memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang yang belum terdaftar.

Pada Januari 2025, ia menerima pesanan 50 ton pupuk DoNETAone dari Pak Ali dan menerima pembayaran awal Rp 19 juta. Ismaryono kemudian membeli pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 untuk diproses dan dikemas ulang dengan merek DoNETAone.

Baca juga :

Isu COVID-19 Meningkat, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Warga Jangan Panik dan Tetap Waspada

Pengiriman pupuk ke Pontianak dilakukan pada 14 Januari 2025. Namun, pada 19 Januari 2025, Polairud Polda Jatim mengungkap kasus ini setelah menerima laporan terkait penggunaan merek dagang DL 100 milik PT Bintang Timur Pasifik. Ditemukan 50 ton pupuk DOLOMITE merek DoNETAone dan 25 ton pupuk merek DL 100.

Merek DoNETAone tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, sehingga produk tersebut tidak memenuhi persyaratan UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Baca juga :

Imam Syafi’i Soroti Kasus Penahanan SKL Siswa Akibat Tunggakan

JPU mendakwa Ismaryono dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan terkait pemalsuan dan penyalahgunaan merek dagang yang tidak terdaftar.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…