Menguak Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus Setelah 10 Tahun Tanpa Perselisihan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
saksi Dewa Coxina, yang merupakan reseller dan distributor minyak Kutus-kutus, menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ada masalah terkait penggunaan merek antara Bambang dan Fazli antara penggugat dan tergugat I MMP I Totok Prastyo
saksi Dewa Coxina, yang merupakan reseller dan distributor minyak Kutus-kutus, menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ada masalah terkait penggunaan merek antara Bambang dan Fazli antara penggugat dan tergugat I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA -  Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal menggugat Fazli Hasniel Sugiharto terkait sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, setelah lebih dari 10 tahun tanpa adanya perselisihan.
Hal ini terungkap fakta dalam sidang keteragan saksi dari penggugat. Yakni saksi Dewa Coxina, yang merupakan reseller dan distributor minyak Kutus-kutus, menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ada masalah terkait penggunaan merek antara Bambang dan Fazli. Namun, masalah baru muncul setelah ibunya meninggal dunia dan adanya somasi.
Baca juga :

dr Totok Suhartojo Menang Sengketa Izin Praktik, Pemkot Surabaya Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa

"Saat itu ada somasi, tetapi saya tidak tahu dari mana asalnya. Saya hanya diberitahukan oleh pihak pabrik. Kemudian, ada instruksi dari Satpol PP untuk menurunkan plang, dan kami pun menurunkannya sendiri," kata Dewa.

[caption id="attachment_12363" align="aligncenter" width="680"]sengketa-merek-minyak-kutus-kutus kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya, yang menyatakan bahwa awalnya tidak ada masalah terkait penggunaan merek ini, tetapi setelah ibunya meninggal dunia, baru muncul gugatan I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya, yang menyatakan bahwa awalnya tidak ada masalah terkait penggunaan merek ini, tetapi setelah ibunya meninggal dunia, baru muncul gugatan.

Baca juga :

Mami Amela Germo Wanita LC di Fox Lounge Merr Surabaya Dituntut 1 Tahun Bui

"Selama lebih dari 10 tahun tidak ada masalah. Penggugat seharusnya tahu bahwa yang mendaftarkan merek ini adalah tergugat. Itu yang kami pertanyakan," ujar Ichwan setelah sidang di PN Surabaya, Rabu (05/03/2025).

Ia menambahkan bahwa kepemilikan kliennya terhadap merek Kutus Kutus sudah berlangsung sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto berjalan dengan baik. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek tersebut.

Baca juga :

Menanti Arah Putusan MK terkait Sengketa Pilpres

Sementara itu, kuasa penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, enggan berkomentar ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait sidang ini.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT. Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sedangkan tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto (anak sambung Bambang Pranoto), dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…