Kasus TPPU Ahmad Sopian Transaksi Anomali Rp119 Miliar di Rekening Bank Sinarmas

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Antonius dari Bank Sinarmas bagian Digital Customer terkait perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Sopian dalam kasus TPPU I MMP I Totok Prastyo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Antonius dari Bank Sinarmas bagian Digital Customer terkait perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Sopian dalam kasus TPPU I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Ahmad Sopian, dibantu oleh Reza (Buron) dan Marcel (Buron), melakukan 482 kali transaksi perbankan dengan cara mentransfer dengan total nominal mencapai Rp 119 miliar. Kini  Ahmad Sopian terseret terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Antonius dari Bank Sinarmas bagian Digital Customer. Antonius menjelaskan bahwa proses pembukaan rekening atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) sudah sesuai dengan prosedur bank, termasuk pengecekan data dan verifikasi wajah untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan robot atau foto.

Baca juga :

Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin

Kemudian, ditemukan adanya transaksi anomali berupa dana masuk ke rekening terdakwa dari Bank Jatim sekitar Rp 2 miliar, yang kemudian ditransfer lagi ke Bank BRI pada hari yang sama.

Ketika Majelis Hakim menanyakan apakah pihak Bank Sinarmas dirugikan dalam hal ini, Antonius menjelaskan bahwa secara finansial, bank tidak dirugikan dan tidak ada keuntungan, karena dana tersebut tidak mengendap.

Baca juga :

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

Sisa saldo di rekening terdakwa hanya sekitar Rp 100 ribu. "Dana tersebut tidak mengendap di rekening, hanya sekitar Rp 100 ribu," kata Antonius saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Senin (17/03/2025).

[caption id="attachment_12434" align="aligncenter" width="680"]kasus-tppu-ahmad-sopian-transaksi-di-sinar-mas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Antonius dari Bank Sinarmas bagian Digital Customer terkait perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Sopian dalam kasus TPPU I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Terkait kesaksian tersebut, terdakwa membenarkan bahwa transaksi itu berasal dari data miliknya, namun ia membantah bahwa handphone (HP) yang digunakan adalah miliknya. "HP yang digunakan bukan milik saya, saya pakai Samsung," kata Ahmad Sopian. Pernyataan terdakwa ini dikuatkan oleh Anton yang menyatakan bahwa perangkat yang terdeteksi saat itu adalah HP merk Redmi.

Baca juga :

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diseret ke PN Surabaya

Seperti diketahui menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakmatwati Utami, terdakwa Ahmad Sopian menawarkan pembuatan rekening Bank Sinarmas melalui grup Facebook pada 2024, dengan imbalan Rp250 ribu.

Rekening tersebut dibuat oleh Reza dan Marcel (DPO) dengan data terdakwa, termasuk nomor rekening 0058592072. Terdakwa menerima username dan password untuk mengakses rekening tersebut.

Rekening ini memiliki batas transaksi harian sebesar Rp5 miliar, yang tidak sesuai dengan profil pendapatan terdakwa. Pada 22 Juni 2024, ditemukan transaksi anomali di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebanyak 483 kali, dengan total transaksi Rp119,95 miliar, termasuk transaksi ke rekening terdakwa.

Baca juga :

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Terdakwa kemudian mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening lain, dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta. Uang tersebut akhirnya dibelanjakan untuk aset crypto di Binance. Akibat tindakan ini, bank mengalami kerugian Rp119,95 miliar.

Tindakannya dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 81 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…