Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Pasca Dibatalkan MA

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) saat eksekusi terpidana Ronal Tannur di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency E3, Surabaya, Minggu (28/10) Siang setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MM
Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) saat eksekusi terpidana Ronal Tannur di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency E3, Surabaya, Minggu (28/10) Siang setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MM

mediamerahputih.id I Surabaya – Terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10) siang di eksekusi Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency E3, Surabaya. Kejati Jatim menangkap Ronald setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas anak eks anggota DPR Edward Tannur itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan terpidana memiliki 2 (dua) alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT, Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur.
Baca juga:

Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kami menerima petunjuk bahwa jaksa bisa mengeksekusi tanpa menunggu petikan putusan MA, maka segera kami eksekusi,” kata Mia saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejati Jatim Surabaya.

[caption id="attachment_11737" align="aligncenter" width="680"]kejati-jatim-eksekusi-ronald-tannur Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan kepada awak media di Kejati Jatim Surabaya, Minggu (27/10) Sore I MMP I dok Penkum[/caption]

Mia menjelaskan bahwa dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 338 KUHP, atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga, Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Tuntutan yang kami ajukan berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutuskan bebas, sehingga kami mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutus terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," ungkap Mia.

Baca juga:

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Terjaring OTT Kejagung

Mia mengakui bahwa pihaknya sempat merasa kecewa karena putusan kasasi Mahkamah Agung tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ronald terbukti bersalah atas dakwaan alternatif, yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Kami menuntut 12 tahun, tapi Mahkamah Agung hanya memberikan 5 tahun," kata Mia.

Meski demikian, Mia menyatakan bahwa Kejaksaan telah menerima putusan Mahkamah Agung. "Tuntutan kami ternyata tidak bisa dibuktikan di mata majelis hakim, tapi kami berbesar hati menerimanya," tambahnya.

Baca juga:

Para Hakim Se-Indonesia Mogok Sidang

Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas meninggalnya Dini Sera.

Namun Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo  memutus bebas, dan Kejaksaan melakukan Kasasi.

Berjalannya waktu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas putusan bebas tersebut, dan akhirnya pada 23 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menahan 3 hakim tersebut, atas dugaan gratifikasi penerimaan suap dan pengacara dari Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat atas dugaan pemberi suap.

Baca juga:

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

Dari penangkapan tersebut, pihak Kejagung telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp.20 Milyar yang ditemukan dibeberapa tempat.

Perkembangan setelah penangkapan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menangkap Zarof Ricar mantan Pejabat tinggi di Mahkamah Agung.

Zarof Ricar diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat melakukan suap bersama-sama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur di tingkat Kasasi.

Baca juga:

Lagi Hakim PN Surabaya Jadi Sorotan dalam Menangani Perkara

Dari penggeledahan dua tempat, di rumah Zarof Ricar di Jakarta dan di salahsatu hotel di Bali tempat menginap Zarof Ricar ditemukan uang tunai berbagai mata uang dengan total Rp. 920 miliar dan emas batangan dengan total berat 51 Kg.

Uang yang hampir 1 triliun itu diduga hasil gratifikasi semasa Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. (ton/tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…