Ketidaklengkapan Hakim Sidang Dugaan Pemalsuan Penggelembungan Tagihan PT Hitakara Tertunda

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasihat hukum terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, yang diwakili oleh pengacara Soleh, mengklaim bahwa dalam perkara ini tidak ada surat yang dipalsukan. Ia menilai terdapat perbedaan tafsir soal bagi hasil yang menjadi domain hakim I MMP I Totok Prastyo
Penasihat hukum terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, yang diwakili oleh pengacara Soleh, mengklaim bahwa dalam perkara ini tidak ada surat yang dipalsukan. Ia menilai terdapat perbedaan tafsir soal bagi hasil yang menjadi domain hakim I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya - Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dan menggelembungkan nilai tagihan terkait dengan kepailitan PT. Hitakara yang menyeret terdakwa Victor Sukarno Bachtiar seorang pengacara ditunda. Penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut lantaran ketidaklengkapan hakim yang menyidangkan.
Menurut informasi yang diperoleh media ini Hakim Sudar menyampaikan bahwa sidang hari ini,Kamis (13/06) dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang menjalani masa cuti.
Baca juga:

Menanti Persidangan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengacara Victor Sukarno Bachtiar

Sementara itu, Pengacara Soleh menyampaikan bahwa, setelah pembacaan dakwaan bisa dilanjutakan pemeriksaan saksi. karena pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Selain itu, mereka juga mengajukan surat penangguhan tahanan dan surat pengalihan tahanan.

[caption id="attachment_10624" align="aligncenter" width="680"]ketidaklengkapan-hakim-sidang-pemalsuan-ditunda PT. Hitakara berpendapat bahwa pemalsuan dokumen dan inflasi nilai tagihan telah mengakibatkan perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan keputusan yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang diduga dilakukan oleh terdakwa Victor, bersama dua koleganya (yang disidik dalam berkas terpisah), telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan hukum dari PT. Hitakara I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Ketika ditanya terkait penundaan sidang oleh Majelis Hakim yang hanya dihadiri oleh satu hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Nugroho menjelaskan ahwa yang terjadi bukan sidang, melainkan hanya musyawarah.

"Tadi bukan sidang mas, cuma musyawarah saja," terang JPU Furkon, Kamis (13/06/2024).

Baca juga:

Quo Vadis Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU

Sementara itu, beberapa penasihat hukum Victor Sukarno Bachtiar, yang diwakili oleh Soleh, menjelaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada surat yang dipalsukan. Ia menilai terdapat perbedaan tafsir soal bagi hasil yang menjadi domain hakim. Jika hakim menyatakan itu tidak sesuai, maka akan ditolak, tetapi dalam kasus ini, hakim mengabulkan. Hal ini berarti penyidik mengadili putusan PKPU yang telah dikabulkan.

“Ada laporan dari akuntan publik mengenai bagi hasil yang justru menguntungkan Victor, di mana tagihannya lebih rendah. Ketika Victor dijadikan tersangka, ia mengajukan gugatan lain di PN Surabaya dengan tergugat pengurus Bareskrim dan Kejaksaan Agung, dan gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim, yang menyatakan bahwa tagihan tersebut sesuai.” ujar Sholeh.

Baca juga:

Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan

Ia memandang putusan Hakim yang menyatakan bahwa tagihan tersebut merupakan permohonan ketika itu. Tiba-tiba Victor dijadikan terdakwa, dan menurutnya, ini di luar akal sehat. Sebagai advokat, mereka merasa terpanggil karena bisa saja minggu depan, bulan depan, atau tahun depan, jika menangani kasus serupa, mereka akan dituduh melakukan pemalsuan.

“Ini sangat berbahaya, seakan-akan advokat tidak memiliki independensi dan bisa dikriminalisasi.” ucapnya

"Perkara ini bukan tentang tagihan yang tidak ada lalu diadakan. Selain itu, jika PKPU dikabulkan, berarti memang benar. Saya berharap nantinya Hakim yang memutus perkara ini dan Hakim Pengawas dijadikan saksi," tandas Sholeh.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…