Konflik Apartemen Bale Hinggil, Wali Kota Eri: Fasilitas Dasar Dimatikan itu Melanggar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Eri Cahaydi sempat turun langsung untuk Mediasi konflik antara penghuni dan pihak pengelola Apartemen di Bale Hinggil pada 16 Des 2024 lalu I MMP I dok pemkot
Wali Kota Eri Cahaydi sempat turun langsung untuk Mediasi konflik antara penghuni dan pihak pengelola Apartemen di Bale Hinggil pada 16 Des 2024 lalu I MMP I dok pemkot

mediamerahputih.id I Pemkot Surabaya menyoroti konflik antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil, menyusul laporan pemutusan aliran listrik dan air yang menimpa ratusan penghuni. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pemutusan fasilitas dasar seperti listrik dan air tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Fasilitas dasar tidak boleh dimatikan. Saya sudah sampaikan, jika ada kabar seperti itu, maka harus dipastikan bahwa hal tersebut melanggar,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga :

Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim

Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa persoalan hukum terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penghuni dan pengelola berada di luar wewenang Pemkot Surabaya. Ia menyebut sengketa tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau menyangkut PPJB, itu sudah masuk ranah hukum karena bersifat mengikat kedua belah pihak. Maka, saya minta kasus ini didampingi langsung oleh Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Baca juga :

Warga Bale Hinggil Laporkan Pencurian 3 Spanduk

Meski demikian, Pemkot akan tetap turun tangan jika fasilitas dasar sampai dimatikan, karena hal itu melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 19 Tahun 2023.

[caption id="attachment_12572" align="aligncenter" width="680"]konflik-apartemen-bale-hinggil-fasilitas-dasar Eri Cahyadi mengungkapkan terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memiliki ranah hukum tersendiri yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemkot Surabaya karena bersifat mengikat kedua belah pihak dan pihaknya telah meminta didampingi langsung oleh Kejaksaan Tinggi I MMP I dok pemkot[/caption]

“Kalau sudah menyangkut pemutusan fasilitas dasar, maka itu menjadi urusan kami. Aturannya jelas di Perwali, dan kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi,” tegas Eri, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Baca juga :

YLPK Jatim Sentil Pemerintah Diharapkan Berperan Efektif Cegah Praktik Tata Kelola Apartemen dengan Sistem Negara Dalam Negara

Sebelumnya pada Senin (16/12/2024), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung ke Apartemen Bale Hinggil untuk memediasi konflik yang terjadi antara penghuni dan pihak pengelola. Langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah keluhan yang mencuat, mulai dari pembatasan akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga persoalan biaya service charge.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Eri menegaskan bahwa kendati terdapat perselisihan hukum, perbedaan dengan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), atau masalah lainnya, layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar seperti listrik, air, dan akses umum tidak boleh terganggu.

Baca juga :

Wali Kota Eri Kawal Laporan Dugaan Kasus Penahanan Ijazah ke Polisi

“Sekalipun terjadi konflik, fasilitas dasar di hunian vertikal seperti ini harus tetap berfungsi. Ini menyangkut hak dasar warga,” ujar Eri di hadapan para pihak yang bersengketa.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…