KPK Periksa 21 Ketua Pokmas di Pamekasan Soal Suap Dana Hibah, Berikut Daftar Namanya!

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi gedung KPK I ist
Ilustrasi gedung KPK I ist

mediamerahputih.id I PAMEKASAN - Rentetan kasus suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemprov Jatim terus berlanjut. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah periksa 21 Ketua Pokmas di Pamekasan guna mengungkap keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak, Selasa (14/3/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa hari ini, Selasa (14/3/2023) tim penyidik KPK telah memanggil para Ketua Pokmas untuk diperiksa.

“Iya bener pemeriksaan terhadap para saksi Ketua Pokmas tersebut dilakukan di Kantor Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/3) di Jakarta.

Adapun 21 saksi para Ketua Pokmas tersebut yaitu, Hendi (Ketua Pokmas Anggrek Satu), Musawi (Ketua Pokmas Muhaddidah),Mohdori (Ketua Pokmas Melkok Jaya),Ruba’i (Ketua Pokmas Cahaya Berlian), Moh. Suhud (Ketua Pokmas Syariah), Mat Desir (Ketua Pokmas Al Fatir), Maisatul Hasanah (Ketua Pokmas Putri Jaya),Moh Subairi (Ketua Pokmas Saur Sepuh), Ruspandi (Ketua Pokmas Long Molong), Sa’diyah (Ketua Pokmas Haura Indah), dan Futirah (Ketua Pokmas Asoka Lima).

Kemudian, lembaga antirasuah juga periksa Supriyadi (Ketua Pokmas Madu Sari), Achmad/P.Holilah (Ketua Pokmas Sinar Purnama), Fawaib (Ketua Pokmas Mawar Melati), Puadi (Ketua Pokmas Assirotul),Sohib (Ketua Pokmas Subadra Jaya), Abd. Rohman (Ketua Pokmas Al Badadi), Abd.Halim (Ketua Pokmas Rondong).

Saksi lainnya, mereka antara lain Faizah (Ketua Pokmas Assahid), Syukri (Ketua Pokmas Al Ahir), Moh. Hori (Ketua Pokmas Ayu Putri), Marsadah (Ketua Pokmas Lidah Buaya), Rosidi (Ketua Pokmas Derai Cemara), Suhaedi (Ketua Pokmas Gibang Permai), Taufiq Hafid (Ketua Pokmas Jhumenneng),Moh. Ihsanuddin (Ketua Pokmas Makmur Jaya), M. Rusdi (Ketua Pokmas Sare Taman),Moh. Ilyasak (Ketua Pokmas Campor Bhabur),M. Kodhim (Ketua Pokmas Kendedes), Tajul Arifin (Ketua Pokmas Komantan),Siti Lailatul Fadilah (Ketua Pokmas Molang Areh), Zainal Abidin (Ketua Pokmas Pelok Temor),Moh.Mohyi (Ketua Pokmas Seruni Damai),Tobari (Ketua Pokmas Trenah),Nurul Iman (Ketua Pokmas Senada Surya), Mohammad Muhaimin (Ketua Pokmas Jayasri).

Seperti diketahui, dalam mengusut kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat, Tua Simandjuntak, kemudian menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah. Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beredar isu adanya jatah dana hibah pimpinan DPRD senilai ratusan miliar, itu dengan rincian yakni Ketua DPRD Jawa Timur mendapat sekitar Rp240 miliar, Wakil DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak menerima hibah sebesar  Rp197 miliar.

Kemudian, Ahmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Rp124 miliar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad Rp124 miliar, dan Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur senilai Rp1,550 miliar.(ton/dit)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…