KPK Periksa Ketua Gapensi Surabaya dan 5 Kontraktor terkait Korupsi di Lamongan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I Surabaya – Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Surabaya periode  2016 – 202i, Yoyon Sudiono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Selain Yoyon ada 5 saksi lainnya dari perusahaan bidang kontruksi di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa, Kamis (21/09/2023).
"Iya benar mas, hari ini dilakukan pemeriksaan bertempat di BPKP Perwakilan Prov Jatim, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

kpk-periksa-ketua-gapensi-dan-5-kontraktor

Baca juga:

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Dari ke-enam saksi yang telah diperiksa tertera nama-nama saksi keterkaitannya dengan pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan itu. Ke enam saksi tersebut salah satunya yaitu Yoyon Sudiono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Surabaya periode 2016 – 2021.

Selain Ketua Gapensi Surabaya, tim penyidik juga memeriksa Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya, dan Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya Suhariono serta Agus Budi Hartanto Project Manager PT  Tangga  Batu Jaya  Abadi.

Pihaknya swasta lainya yang turut diperiksa mereka adalah Mochammad Chilman Azdi  yakni Karyawan  PT Graha Nirwana Konstruksi,  Moch. Ranoe Asmoro  sebagai Konsultan pada PT Delta Buana.

Baca juga:

Jaksa KPK Tolak Pledoi Sahat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan sudah ada tersangka yang telah ditetapkan buntut rentetan penggeledahan di Lamongan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Timur. Adapun saksi yang telah diperiksa kontraktor perusahaan bidang konstruksi.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Namun, Ali enggan menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud. Ia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.

Sebelumnya Ali menyebutkan sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa pada Rabu (20/9), usai Lembaga anti rasuah melakukan penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan, di rumah dinas (rumdin) Bupati Yuhronur Efendi, serta gedung Pemkab Lamongan.

"Pemeriksaan terhadap saksi beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lamongan. Totalnya ada 14 saksi," terang Ali Rabu (20/9/2023).

14 saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Jatim, Rabu (20/9) kemarin sebagaian besar berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Lamongan. Ada juga dari pihak swasta.

"Ada 14 orang beberapanya dari ASN, mulai dari kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat juga ada pihak swasta saat dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Baca juga:

Dapat Bisikan KPK, Wali Kota Eri: Jangan Main-main dengan Pungli

Sementara dari informasi yang didapat dalam pemeriksaan hari ini tidak adanya nama  Bupati Lamonganyang turut terperiksa.

"Untuk tersangka nanti disampaikan pada waktunya ya, saat ini tim penyeidik masih dalam pengembangan perkaranya berdasarkan alat bukti yang kami miliki. Seperti apa konstruksi perkaranya nanti akan kami sampaikan,"pungkasnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…