Terjerat Investasi Bodong Kunto Arief dan Pidy Handoko Dituntut 30 Bulan Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam persidangan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dan Djonni Samsuri dari Kejati Jawa Timur menghadirkan saksi Kunto Arief Wibowo dan Lianto Sugeng I MMP I Totok Prastyo
Dalam persidangan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dan Djonni Samsuri dari Kejati Jawa Timur menghadirkan saksi Kunto Arief Wibowo dan Lianto Sugeng I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya - Kunto Arief Wibowo dan Pidy Handoko dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 30 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan investasi bodong pada proyek pembangunan bandara di Kediri yang merugikan korban Lianto sebesar Rp 510 juta.
Gegara investasi yang ditawarkan Pidy ternyata abal-abal.Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 510 juta.
Baca juga:

Bisnis Alkes Bodong, Pasutri ini Rugikan Korban Rp 1,3 miliar

Dalam persidangan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dan Djonni Samsuri dari Kejati Jawa Timur menghadirkan saksi Kunto Arief Wibowo dan Lianto Sugeng.

Saksi mengaku tertarik melihat di iklan penawaran kerja sama investasi di UD Sinta Rent Car pada media sosial (Medsos) Facebook.

[caption id="attachment_8927" align="alignnone" width="680"]kunto-arief-dan-pidy-handoko-investasi-bodong Dalam persidangan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dan Djonni Samsuri dari Kejati Jawa Timur menghadirkan saksi Kunto Arief Wibowo dan Lianto Sugeng I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Dengan dalih Ondha Septa Viana mengaku memiliki banyak usaha yang diklaim punya prospek cerah. Bisnis yang diklaimnya itu meliputi bisnis persewaan mobil atau rent car, proyek bandar udara (bandara), proyek pengerjaan rumah tinggal, hingga usaha alat-alat rumah tangga.

Baca juga:

Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Ondha juga mencari investor yang mau diajak kerja sama. Dengan bualan manis itu maka saksi Lianto Sugeng diajak investasi modal dengan keuntungan setiap bulan sebesar 2,5 persen sampai 5 persen.

Untuk meyakinkan menggaet investor itu Kunto Arif Wibowo mengaku memiliki kuasa dari CV Ditya Controction untuk usaha proyek pembangunan bandara di Kediri. Juga pekerjaan rumah tinggal di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dan di Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Tak henti disitu Pidy Handoko lantas mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan Odha dan memberikan kabar melalui pesan WhatsApp “kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik“.

“Karena yakin dan tergiur Lianto lalu mau berinvestasi Rp 510 juta,” ujar jaksa Nunung dalam dakwaannya.

Baca juga:

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

Kemudian atas keyakinan itu, Lianto akhir mau investasi sebesar Rp 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana.

Namun setelah uang modal investasi diberikan kepada Odha, keuntungan yang dijanjikan tidak dipenuhi. Dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga Lianto mengalami kerugian Rp 510 juta

Maka atas aksi jahat itu jaksa kemudian menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…