KY Bakal Periksa Hakim Damanik Cs yang Vonis Bebas Ronald Tannur

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan para saksi sekuriti Lancmark Mall. Dari keterangan saksi terungkap terdakwa Gregorius sempat memasukan korban
Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan para saksi sekuriti Lancmark Mall. Dari keterangan saksi terungkap terdakwa Gregorius sempat memasukan korban

mediamerahputih.id I Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki keputusan kontroversial yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, warga Sukabumi, Jawa Barat yang dikabarkan sebagai kekasihnya.

Tindakan KY ini sebagai respons terhadap kontroversi yang menjadi sorotan publik terkait integritas putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Erintuah Damanik atau Hakim Damanik serta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga:

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan bebas perkara tersebut akan diperiksa. Sebab putusan tersebut telah memicu pertanyaan besar mengenai keadilan dalam sistem peradilan yang menjadi sorotan publik saat ini.

"KY akan memanfaatkan hak inisiatif yang dimilikinya untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai keputusan ini," kata Mukti dalam sebuah pernyataan resmi.Kamis (25/07).

Baca juga:

Mengejutkan Hakim Damanik Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Tannur Kasus Pembunuhan Janda

Tim investigasi dari KY, lanjut Mukti, direncanakan untuk dikirim ke Surabaya. Tim ini akan meninjau proses pengadilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Erintuah Damanik serta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Inspeksi ini bertujuan untuk menentukan apakah terdapat kesalahan etika atau pelanggaran lainnya.

[caption id="attachment_9816" align="aligncenter" width="680"]ky-periksa-hakim-damanik-vonis-bebas-ronald-tannur Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya di PN Surabaya, Selasa (19/03) I MMP I Totok Prastyo[/caption]

"Tujuannya adalah untuk mengevaluasi putusan tersebut dan mengidentifikasi ada atau tidaknya pelangaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti.

Baca juga:

Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung

Sementara proses investigasi ini berlangsung, Mukti menambahkan bahwa KY belum menerima aduan resmi dari publik mengenai kasus yang menyeret nama Ronald Tannur ini.

Mukti juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki bukti terkait dugaan kejanggalan dalam proses persidangan yang dapat ditindaklanjuti oleh KY.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari semua tuduhan yang diajukan. Keputusan ini didasarkan pada pandangan hakim bahwa tersangka telah berupaya untuk memberikan bantuan kepada korban dengan cepat mengantarkan korban ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan medis.

Baca juga:

Bukannya Diantar ke RS, Anak eks Anggota DPR Ini malah Bawa ke Apartemen Usai Aniaya Pacar

Namun kontradiksi berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp263,6 juta, atau jika tidak mampu, maka akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

semantara keluarga Dini, korban dalam kasus ini, telah berkomunikasi dengan penasihat hukum mereka untuk mengajukan banding terhadap putusan ini. Keluarga korban juga berencana untuk mengajukan pengaduan terhadap keputusan yang dianggap tidak adil oleh hakim ke KY.

Baca juga:

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara usai Aniaya Dini Hingga Tewas

Dimas Yemahura, penasihat hukum keluarga korban, menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap keputusan pembebasan Ronald Tannur, mengatakan harapan agar hakim yang memutuskan perkara tersebut menerima konsekuensi yang sama.

Keputusan tersebut dinilai telah menyakiti keluarga korban. Selanjutnya, mereka akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mengajukan kasasi dan berencana melaporkan Hakim Damanik ke Badan Pengawas.

Baca juga:

Ibu Korban Pembunuhan Gadis di Gudang Peluru Surabaya Kecewa Putusan Hakim

“Berlandaskan pada laporan otopsi dan visum, telah jelas bahwa penyebab kematian Dini adalah pendarahan di dada karena terlindas mobil. Tidak ada satu pun laporan yang menyebutkan kematian karena maag akibat konsumsi alkohol." kata Dimas.(tio/net)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…