Marsono Wijoyo Didakwa Pengedar Sabu Setelah Beli 3 Gram dari Madura

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Marsono Wijoyo saat mengikuti persidangan dalam perkara pengedaran narkotika jenis sabu melalui sambungan video call dari tahanan. Rabu (16/4) I MMP I Totok Prastyo
Terdakwa Marsono Wijoyo saat mengikuti persidangan dalam perkara pengedaran narkotika jenis sabu melalui sambungan video call dari tahanan. Rabu (16/4) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Marsono Wijoyo, warga Jalan Tenggumung Baru, Surabaya, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terlibat dalam pengedar sabu. Ia didakwa membeli sabu seberat 3 gram dari seorang bernama Rohim (DPO) asal Madura, lalu membaginya menjadi delapan paket kecil (klip) untuk dijual kembali.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (16/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap, yakni anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rico Firmansyah Putra. Rico mengungkapkan, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman Marsono di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya.
Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan delapan klip sabu siap edar, satu timbangan elektrik, satu unit handphone, dan sejumlah plastik klip kosong," jelas Rico di hadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

[caption id="attachment_12556" align="aligncenter" width="680"]marsono-wijoyo-didakwa-pengedar-sabu Marsono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Menurut Rico, dari hasil pemeriksaan awal, Marsono mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Rohim di Madura. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi delapan paket kecil yang rencananya akan diedarkan. Namun, sebelum sempat menjualnya, Marsono terlebih dahulu ditangkap.

Baca juga :

Pasutri Lagi Asyik Nyabu Diciduk Polisi, Ditemukan 6 Poket Sabu

"Handphone milik terdakwa digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba," tambah Rico.

Menanggapi keterangan saksi, Marsono tidak membantah. "Benar, Yang Mulia," ujarnya singkat melalui sambungan video call dari tahanan.

Diketahui, Marsono Wijoyo, warga Jalan Tenggumung Baru, Surabaya, terseret kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ia didakwa membeli sabu seberat 3 gram dari seorang bernama Rohim, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan dalam surat dakwaan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 24 Desember 2024. Saat itu, Marsono membeli narkotika jenis sabu dari Rohim di wilayah Sedeng, Madura. Pembayaran dilakukan sebagian melalui transfer senilai Rp300 ribu ke rekening BCA atas nama Ahmad Rudi Zaelani, sedangkan sisanya Rp2,1 juta diserahkan secara tunai.

Baca juga :

Aset Bangunan Milik Advokat Teguh Suharto Utomo Kebobolan Maling

Setelah sekitar 15 menit, Rohim kembali dan menyerahkan sabu yang telah dibungkus dengan lakban hitam. Marsono kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya. Di rumah tersebut, sabu seberat 3 gram itu dipecah menjadi delapan paket kecil yang rencananya akan dijual kembali. Sebagian kecil dari sabu itu juga disisihkan untuk dikonsumsi sendiri.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 04.15 WIB, polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di rumah orang tua Marsono. Petugas yang melakukan penangkapan adalah Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Rico Firmansyah Putra. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dengan total berat bersih ±2,362 gram, satu timbangan elektrik, satu sekrup plastik, tiga bendel plastik klip, serta dua ponsel (OPPO dan Evercross) di atas meja dapur.

Baca juga :

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Marsono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…