Modus Investasi Voucher Belanja, Leni Eliazar Didakwa Gelapkan Rp 16,5 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan bahwa Leni menawarkan voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart kepada lima temannya dengan iming-iming keuntungan 3% hingga 7%. Dalam aksinya Leni mengklaim voucher tersebu
JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan bahwa Leni menawarkan voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart kepada lima temannya dengan iming-iming keuntungan 3% hingga 7%. Dalam aksinya Leni mengklaim voucher tersebu

mediamerahputih.id I SURABAYA - Leni Eliazar di seret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi voucher belanja. Perkara hukum ini muncul setelah lima temannya melaporkan kerugian yang mereka alami akibat investasi tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjelaskan bahwa Leni menawarkan voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart kepada lima temannya dengan iming-iming keuntungan 3% hingga 7%.
Baca juga :

Terdakwa Alvian Ngaku usaha Bangkrut Tilap Uang Investasi untuk Keperluan Pribadi

Dalam aksinya Dia (Terdakwa Leni, red) mengklaim voucher tersebut dapat dijual kembali kepada Leni dengan harga lebih tinggi. Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, lima korban tersebut membeli voucher belanja dengan total nilai mencapai Rp 33 miliar.

[caption id="attachment_12127" align="aligncenter" width="680"]modus-investasi-voucher-belanja-leni-eliazar Para korban kasus penipuan investasi berkedok voucher belanja menyampaikan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Salah satu korban, Shienny Hartanto, membeli voucher secara bertahap senilai Rp 12,9 miliar dan Rp 3 miliar. Awalnya, bisnis ini berjalan lancar, dan Shienny menerima pengembalian sebesar Rp 4,5 miliar. Namun, kemudian pembayaran macet, dan Leni tidak mampu mengembalikan uang sebesar Rp 11,5 miliar yang masih menjadi hak Shienny.

Baca juga :

Fenomena Gelombang Kelvin-Rossby jadi Penyebab Cuaca Ekstrem di Surabaya

Nasib serupa dialami empat korban lainnya yakni Stefany Rosita Wiratmo menginvestasikan Rp 1,3 miliar, tetapi hanya menerima pengembalian Rp 355,6 juta. Sisa Rp 1,1 miliar tidak dikembalikan.Kemudian Timotius Reynold menyetorkan Rp 6,2 miliar, namun hanya Rp 4,2 miliar yang kembali. Sisa Rp 1,9 miliar tidak dikembalikan.

Untuk Sebastian Andry Lesmana menginvestasikan Rp 2 miliar, tetapi hanya Rp 500 juta yang dikembalikan. Sisa Rp 1,5 miliar tidak kembali. Serta Princess Lie menginvestasikan Rp 500 juta, tetapi tidak menerima pengembalian sama sekali.

Baca juga :

Berinvestasi Agar Untung bukan Buntung, Simak jangan Tergiur Tawaran Promosi

Kerugian Korban Ditaksir Rp 100 Miliar

Shienny awalnya mempercayai Leni karena keduanya pernah bekerja bersama di sebuah perusahaan asuransi. Menurut Shienny, Leni sebenarnya memiliki banyak investor lain yang juga mengaku mengalami kerugian akibat investasi tersebut.

"Namun, tidak ada korban lain yang mau melapor ke polisi. Hanya kami berlima yang berani melapor. Jika seluruh kerugian korban dihitung, totalnya bisa mencapai Rp 100 miliar," ungkap Shienny saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga :

Elizabeth Susanti Terjerat Penipuan Berkedok Investasi SPBU Tilap uang Korban Rp 50 juta

Investasi Macet karena Pandemi

Leni membantah tuduhan jaksa penuntut umum bahwa kerugian kelima korban mencapai Rp 16,5 miliar. Menurutnya, jumlah uang yang belum dikembalikan lebih kecil dari yang didakwakan. Ia merinci bahwa uang Shienny yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,1 miliar, Timotius Rp 1,9 miliar, Sebastian Rp 300 juta, Stefany Rp 790 juta, dan Princess Rp 485 juta.

Leni juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalankan bisnis voucher belanja tersebut sejak 2019. Awalnya, bisnis berjalan dengan lancar, tetapi mulai bermasalah sejak pertengahan 2020. "Sejak pandemi, perhitungan bisnis mulai tidak masuk akal, dan akhirnya saya mengalami kerugian," ujar Leni.

Baca juga :

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

Shienny mengungkapkan adanya aliran dana dari terdakwa kepada beberapa pihak. Ia menyebutkan bahwa satu keluarga atas nama Primus dan Yolanda menerima aliran dana secara terus-menerus dari terdakwa. Sementara itu, aliran dana atas nama Yongki menunjukkan adanya transaksi keluar masuk, baik melalui transfer maupun penerimaan langsung.

"Yongki, menurut informasi, sudah dilaporkan ke Polrestabes oleh korban lainnya," ungkap Shienny.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…