Pasutri Lagi Asyik Nyabu Diciduk Polisi, Ditemukan 6 Poket Sabu

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa Pasutri yaitu Adam Yusuf Affandy dan Anita Fitria tertangkap polisi saat kedapatan asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu I MMP I Ilustrasi generator
Kedua terdakwa Pasutri yaitu Adam Yusuf Affandy dan Anita Fitria tertangkap polisi saat kedapatan asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu I MMP I Ilustrasi generator

mediamerahputih.id I SURABAYA - Pasangan suami istri atau Pasutri yakni Adam Yusuf Affandy dan Anita Fitria Kinanti, kini menghadapi masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya menjadi terdakwa setelah tertangkap polisi saat kedapatan asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjelaskan bahwa terdakwa Adam Yusuf Affandy pada hari Selasa, 02 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah warung kopi di daerah Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, membeli narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dalam satu kantong plastik dari seorang yang diketahui bernama Agus (DPO) dengan harga Rp 500 ribu.
Baca juga:

Komplotan Sindikat Narkoba Antariksa Dani Bakal Disidangkan

Terdakwa kemudian membagi narkoba tersebut menjadi enam poket plastik klip menggunakan timbangan elektrik, dengan rencana menjual tiap poket seharga Rp 150 ribu, yang diperkirakan akan memberikan keuntungan sebesar Rp 400 ribu. Namun, sebelum dapat menjualnya, terdakwa dan istrinya, Anita Fitria Kinanti, sudah mengonsumsi satu kantong poket sabu tersebut, menyisakan lima poket.

pasutri-lagi-asyik-nyabu-diciduk-polisi

"Terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit II, Eko Lukwantoro," kata JPU Fadhila di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Baca juga:

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan total berat netto 0,247 gram, dua timbangan elektrik, sekop, klip kosong, dan sebuah handphone.

"Atas perbuatan terdakwa, ia diancam dengan pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Fadhila.

Baca juga:

Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, namun karena Jaksa Penuntut Umum belum siap menghadirkan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…