PBI JKN Dinonaktifkan Tak Perlu Panik Layanan Kesehatan Gratis di Surabaya Tetap Ada

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembaruan data PBI JK bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria. Sejumlah data kepesertaan dinonaktifkan karena tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 | MMP | dok dinkes
Pembaruan data PBI JK bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria. Sejumlah data kepesertaan dinonaktifkan karena tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 | MMP | dok dinkes

mediamerahputih.id | SURABAYA - Warga Kota Surabaya diminta tidak panik menyusul penonaktifan sekitar 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pemerintah memastikan pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan, termasuk bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menegaskan penonaktifan tersebut dilakukan semata-mata untuk keperluan pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Baca juga :

Antisipasi Ancaman Virus Nipah

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” ujar Nanik, Selasa (10/2/2026).

[caption id="attachment_14170" align="aligncenter" width="680"]pbi-jk-dinonaktifkan-layanan-kesehatan-gratis Meski terjadi penonaktifan, Dinkes Surabaya menegaskan warga Surabaya tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) milik Pemkot Surabaya | MMP | dok dinkes[/caption]

Ia menjelaskan, pembaruan data PBI JKN bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria. Sejumlah data kepesertaan dinonaktifkan karena tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5.

Baca juga :

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Semakin rendah angka desil, semakin rendah pula tingkat kesejahteraannya. Desil 1 sampai 5 mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga kelompok menengah bawah.

Meski terjadi penonaktifan, Nanik menegaskan warga Surabaya tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) milik Pemkot Surabaya. Program ini disiapkan untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :

Risiko Obesitas, Dinkes Surabaya Catat Ada 153.476 Warga

“Yang pasti kami pemerintah kota berharap masyarakat tidak panik. Pelayanan kesehatan tetap diberikan, terutama bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan fasilitas kesehatan kelas 3. Mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” katanya.

Diketahui, penonaktifan kepesertaan PBI JKN tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil Kemensos dalam rangka pemutakhiran data kepesertaan PBI JKN secara nasional.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…