Pegawai UPT Kementerian Perikanan bisnis Bareng Terdakwa

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Ir Dedik Mulyadi , Pegawai UPT kementerian Perikanan saat memberikan kesaksian kasus dugaan penipuan budidaya ikan kerapu di Situbondo dengan terdakwa pasangan suami-istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu
Saksi Ir Dedik Mulyadi , Pegawai UPT kementerian Perikanan saat memberikan kesaksian kasus dugaan penipuan budidaya ikan kerapu di Situbondo dengan terdakwa pasangan suami-istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu

mediamerahputih.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan budidaya ikan kerapu di Situbondo dengan terdakwa pasangan suami-istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo terus bergulir. Terungkap fakta dalam sidang keterangan saksi bahwa bisnis yang dijalani oleh terdakwa tersebut sempat dikelola pegawai UPT Kementerian Perikanan dengan sistem bagi hasil 40-60 persen setiap panennya.
Ir. Dedik Mulya seorang pegawai UPT Kementerian Perikanan menjelaskan bahwa, ia mengenai terdakwa saat berkerjasama pembudidayaan benih ikan kerapu di Situbondo pada bulan Agustus 2023, lalu. Mereka ketemu dengan terdakwa sebanyak 3 kali.
Baca juga:

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Saya sendiri memyetorkan modal pertama Rp 39 juta, ke dua Rp 17 juta dan saya juga sempat ikut mengelolah pembudidayaan tersebut." terang Dedik dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

[caption id="attachment_10304" align="aligncenter" width="680"]pegawai-upt-kementerian-perikanan-join-terdakwa Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Alvian menggunakan uang yang ditransfer oleh Ernie (korban) untuk membangun sebuah café dan untuk keperluan pribadi I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Ia menambahkan bahwa, untuk keuntungan pertama yang ia dapatkan tidak adanya biaya operasional sama sekali. Kemudian periode selanjutnya bisnis mengalami kerugian dan periode ketiganya Dedik sudah tidak diperboleh masuk dalam join bisnis tersebut.

Baca juga:

PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan bentuk kerja samanya secara pribadi atau dengan perusahaan.

Dedik lalu menjelaskan kerjasamanya secara pribadi dengan Alvian yang merupakan pemilik dari Garuda Laut istilahnya. Namun ia tidak mengetahui bila Garuda Laut itu nama perusahaan yang ia ketahui hanya istilah sebutan saja.

"Saya tidak tahu Yang Mulia, karena di Situbodo kalau kerjasama itu sifatnya kekeluargaan. Untuk izin saya tidak mengeceknya," saut saksi.

Sementara penasehat hukum terdakwa menanyakan terkait teknis pembudidayaan ikan kerapu.

Alex menyebut bahwa, pertama ia bersama terdakwa membeli telur atau bibit ikan seharga Rp 10 perekornya dan untuk biaya perawatan sekitar Rp 32 juta serta untuk panennya selama 45 hari hingga 2 bulan.

Baca juga:

Kebacot 2 Anggota Satlantas Sidoarjo Kepergok Ngamar di Hotel Didakwa Perzinaan

"Selain itu ada juga, biaya uji ekpor sekitar Rp 350 juta," katanya.

Seperti diketahui, korban Ernie Yulianti tertarik dengan penawaran terdakwa Alvian untuk memberikan modal usaha dengan keuntungan menjanjikan 9 persen. Namun, setelah menyetorkan Rp 2,5 miliar Erni tak kunjung mendapatkan realisasi dari join bisnis budidaya ikan kerapu.

Baca juga:

Sembarangan! Pengunjung Sidang Mendadak Jadi penyumpah saksi

Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Alvian menggunakan uang yang ditransfer oleh Ernie (korban) untuk membangun sebuah café, mengembalikan modal kepada pemberi modal, untuk operasional budidaya ikan kerapu, dan keperluan pribadi.

Ernie melaporkan mereka ke polisi karena sulit bertemu dan berkomunikasi. Akibat perbuatan mereka, Ernie mengalami kerugian Rp 2,5 miliar dan mereka (Alvian Wisnutara dan Dian Setyo) didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…