Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina 80 Tahun, Dibekuk Polisi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terduga pelaku pengusiran paksa dan pembongkaran rumah milik nenek Elina Widjajanti (80), Samuel Ardi Kristianto (SAK) dibawa ke ruang penyidikan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melalui tangga gedung Ditreskrimum dengan pengawalan dua penyidik,
Terduga pelaku pengusiran paksa dan pembongkaran rumah milik nenek Elina Widjajanti (80), Samuel Ardi Kristianto (SAK) dibawa ke ruang penyidikan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melalui tangga gedung Ditreskrimum dengan pengawalan dua penyidik,

mediamerahputih.id | SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristianto, terduga pelaku pengusiran paksa dan pembongkaran rumah milik nenek Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Senin (29/12) siang.

 

Samuel dibawa tim penyidik menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam dan tiba di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties. Ia tampak enggan memberikan keterangan dan langsung digelandang masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :

Surabaya Perangi Curanmor dan Premanisme, Lebih dari 100 Kasus Terungkap

 

Pria tersebut kemudian dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung Ditreskrimum dengan pengawalan dua penyidik. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan yang bersangkutan.

Baca juga :

Danny Indarto Terseret Kasus Premanisme Terhadap Mantan Istri dan 2 Asistennya

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial S dan Y bersama sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan. Tak hanya diusir, rumah Elina di Dukuh Kuwukan juga diratakan dengan tanah tanpa adanya putusan pengadilan.

 

Akibat kejadian tersebut, seluruh barang milik korban, termasuk dokumen penting, dilaporkan raib. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut pengusiran dilakukan dengan kekerasan hingga menyebabkan Elina mengalami luka hidung berdarah dan memar di wajah.

Baca juga :

Royce Muljanto Anak Bos Liek Motor Didakwa Perusakan Kantor Bank Mandiri

[caption id="attachment_13867" align="aligncenter" width="680"]pelaku-pengusiran-nenek-elina-dibekuk Kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) telah memantik kemarahan publik. Perlakuan yang dialami seorang nenek renta itu bukan hanya mengguncang nurani warga Surabaya, tetapi juga menuai sorotan luas dari berbagai daerah. Aksi sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan, dengan terduga pelaku berinisial S dan Y, dinilai brutal dan melukai rasa keadilan masyarakat kini perkara tersebut mendapat atensi dari pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim | MMP | IST[/caption]

Menurut Wellem, pihaknya telah melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. Dalam laporan awal, para terduga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.

 

“Ada sekitar 30 orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa dan melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” terang Wellem, Jumat (26/12).

 

Polda Jatim menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam proses penyidikan.

“Iya, sudah ditindaklanjuti dan diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast.

 

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penyelesaian kasus pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina harus ditempuh melalui jalur hukum. Ia menyayangkan aksi sekelompok orang yang memilih bertindak di luar mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan properti.

Baca juga :

Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar

 

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri, Sabtu (27/12/2025).

 

Eri menjelaskan, polemik ini berawal dari klaim kepemilikan rumah oleh satu pihak yang mengaku telah membeli, sementara Elina menyatakan tidak pernah menjual rumah tersebut. Sengketa itu kemudian berujung pada kekerasan dan pengusiran paksa terhadap korban lanjut usia.

 

Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri, apalagi disertai kekerasan, tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum apa pun. Pemkot Surabaya, kata dia, berkomitmen mengawal penanganan kasus serupa agar tidak terulang.

Baca juga :

Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang Tersangka Korupsi Tanah Kampus Rp 42 Miliar 

Untuk menjaga kondusivitas, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkopimda. Warga juga diimbau melaporkan segala bentuk intimidasi dan premanisme agar dapat ditangani sesuai hukum.

 

Selain itu, Pemkot Surabaya berencana menggelar pertemuan dengan seluruh organisasi masyarakat dan perwakilan suku pada awal Januari 2026 guna memperkuat persatuan serta menegaskan bahwa setiap konflik harus diselesaikan melalui koridor hukum.

Baca juga :

Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan, Pakar Soroti masalah Frasa

 

“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang memecah belah,” pungkas Eri.(ton)

 

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…