3 Pelaku Teror Bom Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Bermotif Dendam

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pelaku Bom Bondet rumah Ketua KPPS di Pamekasan berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (23/02) I MMP I Dhimas Guruh
Tiga pelaku Bom Bondet rumah Ketua KPPS di Pamekasan berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (23/02) I MMP I Dhimas Guruh

mediamerahputih.idPolda Jatim menangkap 3 (Tiga) pelaku teror bom bondet di rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 06 Pemilu 2024 di Dusun Timur, RT 01 RW 03, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura. Aksi teror yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Senin, (19/2/2024), lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari lalu disinyalir bermotif dendam.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan polisi itu berinisial S laki-laki (38), berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30), merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30), sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet.
Baca juga:

Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Malang dan Batu, Polisi Ringkus 5 Tersangka ada Peran Oknum Pegawai BPN

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok mengatakan, motif  aksi tersangka dilatarbelakangi dendam yang tidak ada kaitanya dengan unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS itu adalah mata-mata atau informan polisi dalam kasus narkoba.

pelaku-teror-bom-bondet-bermotif-dendam

"Karena Tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," beber Totok dalam pers pengungkapan kasus teror bom bondet di Mapolda Jatim, Jumat, (23/2/2024).

Baca juga:

Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Trading Senilai Rp 3,7 Miliar

Totok menyebut dari hasil penyidikan mengungkapkan, tersangka S mendapat upah Rp500 ribu dalam melakukan aksi tersebut. Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu dan mendapatkan empat bondet dari tersangka AR.

"Tersangka S membawa dua buah bondet atas perintah tersangka A. Tersangka S menerima imbalan sebesar Rp500 ribu dari tersangka A. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta," ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik 2024. Teror ini murni didasari dendam tersangka terhadap keluarga korban.

Baca juga:

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

"Demi kejelasan, perlu saya tegaskan bahwa kasus peledakan bondet di rumah Ketua KPPS bukanlah motif politik. Ini adalah balas dendam pribadi yang berakar dari Tahun 2019 terhadap Feri terkait kasus narkoba," tegas Dirmanto menegaskan.

Usai dilakukan penangkapan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, tepung tapioka, bubuk mesiu, tawas, potasium, kantong plastik sendawa dan alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

Baca juga:

Tabib Shin Shei Terseret Dugaan Keterangan Palsu Akta Otentik

Dalam pengungkapan kasus ini terhadap dua tersangka S dan A dijerat Pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan Pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," pungkasnya. (dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…