Menanti Persidangan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengacara Victor Sukarno Bachtiar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pihak penggugat, merasa sangat kecewa akan kebijakan hakim PN Surabya yang tidak mengizinkan pelaksanaan tes DNA ulang, yang menurut mereka bisa menjadi bukti yang kuat untuk menuntaskan kasus ini I MMP I dok
Pihak penggugat, merasa sangat kecewa akan kebijakan hakim PN Surabya yang tidak mengizinkan pelaksanaan tes DNA ulang, yang menurut mereka bisa menjadi bukti yang kuat untuk menuntaskan kasus ini I MMP I dok

mediamerahputih.id - Pada tanggal 12 Juni 2024 nanti Victor Sukarno Bachtiar yang didakwa atas kasus pemalsuan dokumen akan menghadapi persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kasus dengan nomor perkara 952/Pid.B/2024/PN.Sby ini akan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta, SH., MH.
Media ini melaporkan bahwa Victor, yang adalah seorang pengacara, bersama dua koleganya (yang disidik dalam berkas terpisah), telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan hukum dari PT. Hitakara.
Baca juga:

PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Tindakan hukum ini diambil karena mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen dan menggelembungkan nilai tagihan terkait dengan kasus kepailitan PT. Hitakara yang tengah ditangani oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

[caption id="attachment_10516" align="aligncenter" width="680"]pemalsuan-dokumen-pengacara-victor-sukarno Pelaporan yang dibuat PT Hitakara berpendapat bahwa pemalsuan dokumen dan inflasi nilai tagihan telah mengakibatkan perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung I MMP I dok[/caption]

PT. Hitakara berpendapat bahwa pemalsuan dokumen dan inflasi nilai tagihan telah mengakibatkan perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya, sebuah keputusan yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Baca juga:

Eksepsi Kompetensi Absolut Pihak Ellen Sulistyo Ditolak Hakim

Selama proses penyidikan berlangsung, Victor dan rekannya ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dua bulan setelah penahanan, berkas Victor dinyatakan lengkap (P21) dan ia kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Surabaya (Rutan Medaeng).

Diketahui pula bahwa Victor dan koleganya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh tiga klien mereka yang mengajukan PKPU dan juga terlapor oleh PT. Hitakara kepada Bareskrim Polri. Saat ini, semua klien tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga:

Kontraktor Proyek Gedung PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Media ini juga berhasil memperoleh matriks yang menjelaskan proses persidangan terkait PKPU yang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui matriks tersebut terlihat bahwa Victor, sebagai kuasa hukum dari pemohon PKPU, telah menyerahkan seluruh bukti dokumen yang datang dari kliennya untuk digunakan dalam persidangan.

Semua pihak terkait, termasuk kuasa hukum PT. Hitakara, hadir selama persidangan dan semua prosedur persidangan diikuti dengan baik, di mana semua bukti telah dipresentasikan.

Nilai tagihan yang dianggap oleh PT. Hitakara telah dimanipulasi oleh Victor, menurut matriks, tidak terlalu berbeda dari hasil audit yang dilakukan oleh tim audit yang ditetapkan olehhakim pengawas selama sidang PKPU berlangsung.

Baca juga:

Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin

Masyarakat pun bertanya-tanya mengenai alasan Bareskrim Polri menetapkan Victor dan rekannya sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya, mengingat bukti-bukti dan nilai tagihan yang disajikan hampir identik dengan temuan tim audit.

Jalannya kasus ini patut diikuti lebih lanjut, dan pada akhirnya publik akan tahu mengapa Victor ditahan dan didakwa dengan Pasal 263 KUHP pada hari pertama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya nantinya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…