Miris Pemilik Panti Asuhan Cabuli 3 Anak Asuhnya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Nurherwanto adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak mereka ke kamar kosong, dan melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan jika korban berontak | MMP | dok
Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Nurherwanto adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak mereka ke kamar kosong, dan melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan jika korban berontak | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA – Perbuatan tercela yang dilakukan oleh Nurherwanto Kamaril, pemilik rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya, Surabaya, kini tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, (10/07/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah mendakwa Nurherwanto Kamaril, yang berusia 60 tahun, atas tuduhan melakukan kekerasan seksual berulang terhadap tiga anak di bawah umur, yaitu IF (13), AB (15), dan BF (19), dalam rentang waktu antara 2022 hingga 2025.
Baca juga :

Anggota Polisi Dihukum 5 Bulan atas Kasus Pencabulan

"Dakwaan terhadap terdakwa mencakup kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur," ungkap JPU Saaradinah dalam persidangan.

[caption id="attachment_11600" align="aligncenter" width="680"]pemilik-panti-asuhan-cabuli-3-anak Pelaku yang berusia 60 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur panti asuhan selama tiga tahun, setelah bercerai dari istrinya. Saat ditangkap, masih terdapat dua anak yang tinggal bersamanya di panti asuhan | MMP | Ilustrasi pencabulan anak[/caption]

Modus operandi yang dilakukan oleh Nurherwanto adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak mereka ke kamar kosong, dan melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan jika korban berontak. Ia juga melarang korban untuk melapor dengan ancaman, “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”

Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Jaksa Saaradinah menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap Nurherwanto di panti asuhan miliknya pada Minggu, 2 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan selama tiga tahun, setelah bercerai dari istrinya. Saat ditangkap, masih terdapat dua anak yang tinggal bersamanya di panti asuhan tersebut.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…