Penganiayaan Dokter RSUD BDH, Norliyanti Dituntut 2 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang dokter, Norliyanti, dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Norliyanti dinilai bersalah telah melakukan melakukan penganiayaan berencana terhadap dr. Faradina Sulistyani. dijalaninya di RSUD Bhakti Dharma Hu
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang dokter, Norliyanti, dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Norliyanti dinilai bersalah telah melakukan melakukan penganiayaan berencana terhadap dr. Faradina Sulistyani. dijalaninya di RSUD Bhakti Dharma Hu

mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang dokter, Norliyanti, dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Norliyanti, warga Babat Jerawat, dinilai bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap dr. Faradina Sulistyani. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, (8/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menyatakan, “Terhadap terdakwa Norliyanti dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun,” di hadapan majelis hakim. Menurut JPU, perbuatan terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan berencana sesuai Pasal 353 Ayat (1) KUHP.
Baca juga :

Penganiaya Berakibat Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Taufan, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Ia menegaskan bahwa tindakan Norliyanti terjadi secara spontan dan bukan hasil perencanaan. “Perbuatan klien kami terjadi karena emosi sesaat. Tidak ada unsur perencanaan,” ujarnya usai sidang.

[caption id="attachment_13299" align="aligncenter" width="680"]penganiayaan-dokter-rsud-bdh-dituntut-penjara Dalam persidangan pembacaan tuntutan, terungkap bahwa perkara ini bermula ketika Norliyanti merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dijalaninya di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Benowo. Terdakwa kecewa karena sebagai pasien yang seharusnya mendapat pelayanan prioritas, ia justru diperlakukan dengan prosedur umum. Setelah operasi, Norliyanti mengeluhkan rasa sakit saat beraktivitas I MMP I Totok Prastio[/caption]

Taufan menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Norliyanti merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dijalaninya di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Benowo.

Baca juga :

Dari Penganiayaan ke Merangkul Pacar DJ Jadi Deretan Kontroversi di Roots Social House

Menurutnya, kliennya yang seharusnya mendapat penanganan sebagai pasien prioritas justru diperlakukan dengan prosedur umum. Setelah operasi, Norliyanti mengeluhkan rasa sakit saat beraktivitas, termasuk ketika menjalani salat.

“Dokternya secara pribadi sebenarnya sudah memaafkan, tetapi pihak rumah sakit belum,” tambah Taufan.

Baca juga :

Dipicu Masalah Bisnis Keluarga Berujung Penganiayaan Sesama Saudara!

Dalam dakwaan JPU, Norliyanti disebut membawa bongkahan gragal (bekas material bangunan) dari rumah yang dibungkus kantong plastik. Ia kemudian mendatangi RSUD BDH dan menghantamkan bongkahan gragal tersebut ke tubuh dr. Faradina yang sedang duduk di depan komputer.

“Terdakwa memukulkan bongkahan gragal ke bagian kepala belakang dan punggung korban sebanyak empat kali,” jelas Diah.

Akibat kejadian tersebut, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian belakang kepala kanan dan kiri serta memar pada punggung. Korban juga mengalami trauma dan tidak dapat bekerja selama beberapa hari setelah insiden.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…