Penggelapan Uang Pajak Perusahaan Rp5,3 Miliar, Elisaberth Indrati Terancam Lima Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam aksinya terdakwa Elisabeth Indrati memberikan bukti pembayaran pajak palsu kepada perusahaan, yang seolah-olah telah divalidasi oleh Bank Mandiri Megah Raya berkat perbuatan terdakwa PT Kurniadjaja Wirabhakti mengalami kerugian sebesar Rp 5,3 miliar
Dalam aksinya terdakwa Elisabeth Indrati memberikan bukti pembayaran pajak palsu kepada perusahaan, yang seolah-olah telah divalidasi oleh Bank Mandiri Megah Raya berkat perbuatan terdakwa PT Kurniadjaja Wirabhakti mengalami kerugian sebesar Rp 5,3 miliar

mediamerahputih.id I SURABAYA - Elisabeth Indrati Dagur, mantan karyawan PT Kurniadjaja Wirabhakti, dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang pajak perusahaan secara berlanjut, yang merugikan perusahaan sebesar Rp 5,3 miliar atau tepatnya Rp 5.397.841.981.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, menyebutkan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

"Menuntut Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Sri Rahayu di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/02/2025).

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.

[caption id="attachment_12293" align="aligncenter" width="680"]penggelapan-uang-pajak-perusahaan-elisaberth Terdakwa saat mengikuti sidang agenda penuntutan dalam perkara penggelapan uang pajak perusahaan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/02) I MMP I Totok Prastyo[/caption]

"Hari Senin besok diagendakan pembacaan pledoi, karena masa tahanan terdakwa akan habis," kata Majelis Hakim.

Baca juga :

Supervisor PT Subur Mitra Sukses Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 569 Juta

Perkara ini bermula pada tahun 2019, yakni saksi Erly Endah Winarti, Direktur PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI, memberikan tugas kepada terdakwa sebagai karyawan bagian Pajak, yang bertanggung jawab mengurus pembayaran dan pelaporan pajak perusahaan. Terdakwa menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, yang ditransfer ke rekening BCA-nya.

Antara 2019-2023, perusahaan memiliki tagihan pajak total Rp 6.505.122.435. Terdakwa membuat e-faktur dan kode billing untuk pembayaran pajak setiap tahunnya, kemudian mengajukan persetujuan kepada Direktur dan Komisaris untuk mengeluarkan cek dan uang tunai guna membayar pajak melalui Bank Mandiri Megah Raya.Baca juga :

Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar

Namun, pada Agustus 2023, KPP Pratama Rungkut mengirimkan surat klarifikasi karena adanya ketidakwajaran dalam pembayaran pajak tahun 2020. Setelah dilakukan audit internal, diketahui bahwa dari total pembayaran pajak yang diserahkan kepada terdakwa, hanya Rp 1.107.280.450 yang dibayarkan, sedangkan sisanya sebesar Rp 5.397.841.981 disalahgunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Terdakwa memberikan bukti pembayaran pajak palsu kepada perusahaan, yang seolah-olah telah divalidasi oleh Bank Mandiri Megah Raya. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5.397.841.981, dan terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 374 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 378 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…